JAKARTA – DI Media sosial ramai ditulis permintaan agar Bharada E dibebaskan atau paling tidak dihukum ringan, di arena persidangan pun demkian.
Dari siaran langsung yang dilaporkan sejumlah televisi nasional di Youtube, sangat terasa adanya dukungan besar terhadap Bharada Eliezer yang berharap dibebaskan atau divonis ringan.
Dukungan yang sama juga disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo yang berharap tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diperingan.
Menurut Hasto, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada Bharada E sejak menjadi justice collaborator. Tiga upaya yang sudah diberikan LPSK, kata dia, adalah pengamanan, perlindungan, dan pengawalan yang terus dilangsungkan hingga saat ini.
“Kami berharap begitu (tuntutan diperingan). Sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, kami melakukan upaya untuk memenuhi tiga hal yang menjadi haknya,” kata Hasto di Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023.
Selain itu, Hasto menyebut pihaknya sudah berupaya agar Bharada E mendapatkan perlakuan khusus mengingat posisinya sebagai justice collaborator. Perlakuan khusus ini diberikan oleh aparat penegak hukum.
Misalnya, kata dia, berkas perkara Bharada E dipisahkan dengan pelaku lain dan tempat tahanannya dipisah. Dia menyebut perlakuan khusus lainnya mestinya berupa perbedaan tuntutan. “Perlakuan khusus yang lain nantinya itu tuntutan mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau Bharada E,” ujarnya.
Hasto mengatakan reward atau penghargaan kepada Bharada E sebagai justice collaborator hendaknya diberikan oleh hakim. Dia mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak Bharada E sebagai justice collaborator bisa terealisasi.
“Reward kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim. Dalam hal ini kami sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak Bharada E bisa direalisasikan,” kata Hasto.(DBS/IWA)