PESAWARAN — Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Kabupaten Pesawaran, bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), secara resmi melaporkan keputusan KPU Pesawaran terkait penetapan calon kepala daerah nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, ke Bawaslu setempat, Jumat (25/10/2024).
Koordinator pelapor, Sumarah, menyebutkan bahwa laporan ini diajukan karena penetapan calon dinilai tidak memenuhi syarat, khususnya keabsahan ijazah Aries Sandi. “Alhamdulillah, laporan sudah kami layangkan. Kami menggugat keputusan KPU yang menetapkan calon tanpa memastikan keabsahan ijazah,” ujar Sumarah.
Sumarah menambahkan, pihaknya telah melengkapi laporan dengan bukti pendukung, termasuk keterangan dari Disdikbud Provinsi Lampung yang belum dapat memastikan keabsahan ijazah tersebut. “Kami berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti ini dengan tegas. Jika tidak terbukti sah, kami meminta KPU menggugurkan pencalonannya,” tegasnya.
Ketua FMPB, Mursalin M.S., menambahkan bahwa Bawaslu harus memberi keputusan dalam waktu 4 x 24 jam. Menurutnya, jika terbukti tidak sah, maka status pencalonan Aries Sandi harus dibatalkan demi menjaga situasi Pilkada yang aman dan tertib.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan akan ditindaklanjuti. “Kami akan kaji laporan ini selama 3 hari untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusdianto, Ketua Bagian Hukum Tata Negara UNILA, menilai bahwa KPU dan Bawaslu Pesawaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan ijazah calon. “Jika terdapat keraguan, seharusnya penyelenggara meminta bukti administrasi baru yang memastikan keabsahan,” ungkapnya.
Menurut Yusdianto, KPU dan Bawaslu Pesawaran seharusnya memitigasi potensi pelanggaran. Ia mendesak agar laporan ini dijadikan dasar untuk menggugurkan pencalonan jika terbukti ada ketidakabsahan ijazah.
(Maung)