Bandarlampung – Dua hal ini menjadi catatan penting dari pengungkapan kasus keberadaan penampilan tari seronok (striptis) dan izin operasional di Hotel Novotel Bandarlampung, hingga sempat viral beberapa waktu lalu.
Sayangnya, dua persoalan itu justeru mati dengan sendirinya, setelah pihak management hotel mengurus semua surat perizinan yang dibutuhkan. Gingganya, pada Jumat (20/10/2023) lalu, segel beberapa fasilitas hotel pun diguka kembali.
Pembukaan segel ini dilakukan oleh tim pengawas Pemprov Lampung, di antaranya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Polda Lampung.
“Sudah dibuka kembali (segelnya), pemilik hotel sudah mengurus semua surat perizinan ysang dibutuhkan,” kata Kabid Perundangan Satpol PP Lampung, Indra Sanjaya beberapa waktu lalu.
Lantas, bagaimana dengan pertunjukan tari seronok yang disebut-sebut media massa sebagai pertunjukan striptis?
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah saat dikonfirmasi oleh Haluan Lampung, bahwa Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik hotel maupun penyelenggara pewrtunjukan itu, dalam waktu dekat.
”Iya, kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pemilik hotel dan penyelenggara tarian striptis tersebut, dalam waktu dekat ini. Kita juga masih mempelajari terkait hal tersebut,” kata Kombes Umi Fadillah, belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum LBH DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Trisula Sakti, Wahyu Widiyatmiko, saat dihubungi wartawan melalui sambungan WhatApps, menjelaskan Rabu (18/10/2023).
“Tidak hanya persoalan izin saja yang dipermasalahkan, tapi aspek hukum atas terselenggaranya tari striptis tersebut, juga harus diungkap,” kata Wahyu.
Sebab, ujar dia, striptis masuk dalam katagori pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 44/2008 tentang Pornografi. “Aparat Kepolisian (Polda Lampung) harus segera bertindak,” ungkapnya.
Selain persoalan pelanggaran hukum atas penyelenggaraan dan pertunjukan tari erotis tersebut, Wahyu juga menyikapi kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung atas pemberian izin penjualan minuman keras dan pertunjukan tarian striptis di Hotel Novotel Bandar Lampung tersebut.
“Pemprov Lampung harus mengkaji ulang izin penjualan minuman keras dan pertunjukan tarian striptis di Hotel Novotel Bandar Lampung ini,” ungkap Wahyu pula.
Pernyataan itu dia sampaikan, setelah sebelumnya pada Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin, Pemprov Lampung menyegel tiga ruang yang ada di Hotel Novotel, usai geger atas pemberitaan tentang adanya striptis.
Tiga ruang yang disegel itu, di antaranya ruang SPA, Center Stage (CS), dan ruang tempat pertunjukan tarian erotis (striptis) Hotel Novotel. Tindakan ini dilakukan, agar kegiatan serupa tidak berulang terulang lagi .
Wahyu menilai, pertunjukan ‘tarian mesum’ sangatlah bertentangan dengan budaya negeri ini, termasuk Budaya Lampung yang menjunjung tinggi adab dan agama. “Striptis itu tidak mendidik masyarakat, disamping bertentangan dengan budaya Daerah Lampung,” ungkapnya.
Atas dasar itu pula, Wahyu minta, Pemprov Lampung berserta Kepolisian, sesegera mungkin mengambil tindakan tegas, dengan menutup tempat tersebut karena dapat membahayakan mental generasi muda.
Hingga kini, pihak manajemen Hotel Novotel Bandarlampung belum berhasil dikonfirmasi wartawan, mengingat petugas terkait tidak bersedia ditemui.
Pantauan lapangan, di Hotel Novotel Bandarlampung kemarin, Pemprov Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol-PP, Dinas Parekraf dan Polda Lampung, merekatkan striker segel di beberapa ruang Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto Bandarlampung tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Lampung, Indra Sanjaya mengatakan, Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada enam fasilitas yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung, belum dipenuhi oleh pihak management Novotel. Di antaranya, Center Stage, Kolam Renang, SPA, Jasa Boga, dan Restoran.
Indra minta manajemen Novotel segera membereskan perizinan usaha yang belum tuntas. Jika izin sudah dipenuhi, pihak Novotel bisa membuka lagi tiga fasilitas yang disegel.
Indra mengingatkan, bahwa masyarakat juga berhak untuk melaksanakan fungsi pengawasan, jika itu melanggar peraturan perundangan. Soal adanya kegiatan striptis, Indra menekankan, bahwa hal tersebut dilarang.(Zul)