Lurah Sukarame Akui Penjualan Fasum, FKMBDL Desak Usut Dugaan Pelanggaran

Bandar Lampung — Polemik penjualan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, kian menyeruak. Lurah Sukarame akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya transaksi jual-beli di atas tanah publik tersebut. Namun, ia mengklaim baru mengetahui hal itu setelah isu ini mencuat ke pemberitaan beberapa waktu terakhir.

“Pasum di Griya Sukarame, selama saya menjabat lurah ini sudah dua tahun berjalan. Tanah yang di dekat gapura, yang ada tanaman kelapa itu, iya mereka memang pernah koordinasi dan kabarnya menjual tanah fasum itu. Tapi selebihnya saya tidak tahu-menahu,” ujar Lurah Sukarame saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, para ketua RT baru melakukan koordinasi setelah persoalan itu viral di publik.
“Setelah ada berita-berita yang naik terkait fasum itu, baru mereka berkoordinasi terkait penjualan itu untuk membeli tanah makam,” lanjutnya.

Pihak kelurahan, kata dia, berencana mengumpulkan seluruh RT yang terlibat untuk mencari titik temu. “Langkah yang akan kami ambil yaitu mengumpulkan RT-RT yang terlibat agar ada keterbukaan dan titik temunya,” ucapnya.

Baca Juga  BNI Dinilai Tidak Bertanggung Jawab atas Permasalahan Nasabah Kredit Flexi Pensiun

Namun, ia mengaku terkejut saat mengetahui ada lahan fasum lain di sekitar area pasar kaget—tepatnya di depan dapur MBG—yang juga disebut telah dijual.
“Saya malah baru tahu ini kalau fasum di situ juga dijual. Setahu saya cuma dua titik, yang ada pohon kelapa dan yang sudah berdiri ruko di sebelah gapura,” ujar sang lurah.

Ia khawatir jika persoalan ini dibiarkan berlarut, potensi penyalahgunaan lahan publik akan meluas.
“Kalau fasum di Griya Sukarame ini selesai semua dijual, ya lama-lama habis, bisa merembet lagi ke yang lainnya,” katanya.

Forum Warga Desak Pemerintah Bertindak

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Bandar Lampung (FKMBDL) Ahmad Ilham Bagus Suhada menilai pengakuan lurah justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius.

“Langkah lurah untuk musyawarah saya apresiasi, tapi jangan berhenti di situ. Ini bukan sekadar persoalan koordinasi antar RT, tapi sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Baca Juga  PMII dan Tantangan Zaman: Menata Ulang Arah Kaderisasi dalam Pusaran Perubahan

Menurut Ilham, pengakuan bahwa lahan fasum dijual merupakan indikasi kuat adanya transaksi ilegal di atas aset publik.
“Itu sudah bentuk pengakuan adanya transaksi yang tidak sah. Kalau benar tanah fasum dijual untuk kepentingan apa pun tanpa izin pemerintah kota, itu tetap melanggar aturan,” ujarnya.

FKMBDL mendesak Pemkot Bandarlampung, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri aliran dana hasil penjualan fasum tersebut.
“Jangan hanya warga yang diminta sabar, tapi pelaku yang bermain di atas hak publik malah dibiarkan,” seru Ilham.

Pihaknya juga menyatakan siap mendampingi warga membuat laporan resmi ke aparat berwenang jika tak ada tindakan konkret.
“Kami tidak akan berhenti. Ini soal hak warga dan integritas tata kelola wilayah. Jika fasum bisa dijual seenaknya, maka ke depan ruang publik di perumahan lain pun bisa bernasib sama,” tutupnya.

Pos terkait