Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Jadi Tersangka

Pringsewu – Matan kepala Badan pendapatan daerah Bapenda (WJS) resmi jadi tersangka terkait kasus penyimpangan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh kejakasaan Negeri Pringsewu melalui bidang tidak pidana khusus (pinsus),14 Agustus 2024 .

Kasus dugaan penyimpangan (BPHTB) oleh WJS ,periode tahun 2020-2023 yang lalu yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,-

Baca Juga  Lansia di Pekon Fajar Mulia Pringsewu Dapat Bantuan Uang Tunai

Dengan beralihnya tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka WJS selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.

Baca Juga  Logistik Telah Tiba, KPU Metro Berharap Sukses Tanpa Golput

Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo (her)

Pos terkait