Mantan Pejabat Pajak Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BPHTB

Pringsewu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. atas kasus korupsi penyimpangan penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris. Tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 10/01/25, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Aria Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Charles Holidi, S.H., M.H., dan Ayanef Yulius, S.H., M.H. Dalam amar putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  DPC Partai Gerindra Tanggamus Mendapatkan Dua Perhargaan Dari DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung

Terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326,4 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.

Barang bukti berupa titipan uang pengganti sebesar Rp250 juta dari saksi wajib pajak, Dr. Retno, dirampas untuk negara. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kejaksaan Apresiasi Putusan Hakim
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyambut baik putusan ini sebagai bentuk nyata komitmen memberantas korupsi, khususnya di sektor perpajakan.

Baca Juga  Ketua DPC Partai Gerindra Kab Tanggamus Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2025

“Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ini menjadi momentum penting agar modus serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Kadek.

Namun, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sidang ini dihadiri oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Pringsewu yang terdiri atas Lutfi Fresly, S.H., M.H. (Kasi Pidsus), dan I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H. Terdakwa didampingi empat penasihat hukum selama persidangan berlangsung. (Red)

Pos terkait