KOTAAGUNG – Polres Tanggamus bersama tim peneliti dari STEBI (Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam), mengukur tingkat kepuasan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di Bumi Begawi Jejama.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, menyebutkan, kegiatan ini guna mengukur kinerja dalam pencapaian program reformasi birokrasi Polri dan sebagai landasan mengambil kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang objektif adil serta akurat.
Sasaran penilaian ini, sambung dia, mewujudkan aparatur Polri yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pelayanan publik yang berkualitas hingga birokrasi yang efektif dan efisien dalam rangka semangat mendukung program Polri yang presisi.
“Nantinya, Mapolda Lampung bakal menentukan rangking kinerja dari seluruh polres khususnya Polres Tanggamus,” ujar AKBP Satya, di Gedung Aula Parama Satwika Polres setempat, Kamis (6/10/2022).
Kapolres menjelaskan, yang menjadi pengukuran atau tingkat rangking adalah kinerja Polres itu sendiri. Dimna hasilnya bakal diketahui oleh seluruh Polres se-Indonesia.
“Pencapaian nilai rangking di atas level ataupun di bawah level terendah dalam hal pelayanan ke masyarakat, penilaiannya adalah kualitas dalam pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas atau pelayanan SKCK,” jelasnya.
“Kinerja fungsi penegakan hukum apabila masih belum ada upaya penyelesaian maka ini akan menjadi indikator bagi kontribusi polres yang positif,” sambungnya lagi.
Kemudian, ada juga penilaian terhadap pemeliharaan ketertiban masyarakat, penilaian kompetensi keadilan dalam upaya penegakan hukum, serta responsif atas setiap permasalahan dan transparansi yang dapat di pertanggung jawabkan oleh satuan Polri di dalam pelaksanaan tugas terhadap publik.
“Kegiatan ini dapat di akses melalui website Polri yang nanti bisa diketahui dari berbagai jajaran se-Provinsi Lampung. Akan terlihat capaianya dalam pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Selain itu, hal ini juga sebagai upaya menuju zona integritas yang dapat memberikan dampak positif bagi Mapolres Tanggamus.
Diketahui, pengisian quesioner ITK-O Polri sesuai keputusan Kapolri Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengukuran tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/1776/1X/REN 2.3/2022/tanggal 23 September 2022, tentang Tim Pokja Pelaksanaan Pengukuran ITK-O tahun 2022.(TON/BAS)