Liwa – DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sepakat untuk hanya mengusulkan satu nama atau nama tunggal sebagai Pj Bupati Lambar selanjutnya.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Lambar mengajukan nama Pj Bupati menyusul segera berakhirnya masa jabatan Nukman.
Nama yang diajukan diminta telah masuk ke Kemendagri paling lambat 8 November 2023.
Kamis, 2 November 2023, DPRD Lampung Barat telah sepakat hanya mengajukan satu nama. Usulan itu bahkan disebut DPRD telah dikirim ke bagian Tapem Lambar.
Kebenaran atas usulan nama tunggal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Ismun Zani, pada Jumat (3/11/2023).
Nama tunggal yang diajukan itu adalah Pj Bupati Lampung Barat saat ini, Nukman.
“Nama yang diusulkan hanya Pak Nukman,” kata Ismun
Demikian pula dengan Ketua DPRD Lambar Edi Novial, dirinya mengamini jika DPRD hanya mengajukan nama tunggal.
“Benar hanya satu nama. Berkas telah dikirim ke Tapem hari Kamis kemarin,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lambar, Erwan Syah Nuh meski tidak menyebutkan dengan jelas, pihaknya tidak menampik Fraksi Gerindra mengusulkan satu nama.
“Ya siapa lagi?,” ucapnya sembari tersenyum.
Seperti diketahui akhir masa jabatan (AMJ) Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, bakal jatuh sekitar pertengahan Desember 2023.
Nukman sendiri ditunjuk sebagai Pj Bupati Lampung Barat berdasarkan Keputusan Mendagri, Tito Karnavian No. 100/2.1.3-6269 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Lampung Barat.
Nukman kemudian dilantik sebagai Pj Bupati Lampung Barat di Balai Keratun, Bandarlampung, Minggu, 18 Desember 2022.
Penunjukan Pj Bupati itu guna mengisi kekosongan kepala daerah definitif setelah Bupati-Wabup Lampung Barat Periode 2017-2022, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin (PM) jatuh AMJ-nya pada 11 Desember 2022.
Pj bupati akan ditunjuk kembali mengingat Pilkada 2024 belum digelar alih-alih menghasilkan kada terpilih.(Fai)