GEDONGTATAAN – Warga Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran mengeluhkan namanya dicatut oleh partai politik (parpol).
Dia mengatakan nama dan NIK-nya terdaftar di Sipol sebagai anggota Partai Golongan Karya atau DPD II Partai Golkar Pesawaran.
Hal itu dia ketahui setelah tetangganya mengecek di laman info pemilu KPU. Padahal, katanya, dia tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol.
“Saat saya main tempat tetangga, saya dibilang orang Partai Golkar, kaget dong saya. Tetangga saya berujar, cek saja di Google kalau gak percaya,” ungkap dia, Minggu (23/10/2022).
Dia pun menduga jika masyarakat yang kurang paham dengan sistem pendaftaran masuk partai, jadi modus parpol memanfaatkan NIK orang lain untuk lolos dalam verifikasi di daerah dan pusat.
Pasalnya, selama ini ia mengaku tidak pernah terlibat langsung dengan kegiatan partai politik manapun. Bahkan dirinya tidak pernah didatangi pengurus partai, baik tingkat ranting dan lainnya.
“Saya tidak pernah ikut serta dalam kegiatan, khususnya di Partai Golkar, apa lagi saksi partai setiap kegiatan pemilu. Kok bisa NIK saya dicatut sebagai kader Golkar,” ungkapnya.
Dia pun berharap ada penjelasan dan pertanggung jawaban baik dari pengurus Partai Golkar maupun penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu perihal pencatutan NIK warga.
“Kepada pihak yang telah mencatut NIK saya agar segera bertanggung jawab baik terhadap saya, maupun di mata hukum atau publik. Karena tidak menutup kemungkin ini terjadi juga kepada warga lainnya yang tidak tahu menahu,” ungkap dia.
Sementara itu, baik pengurus Partai Golkar maupun KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, hingga belum memberikan jawaban atas pencatutan NIK milik warga.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung masih terus membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan keanggotaan parpol.
Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Hermansyah mengatakan, meskipun terus bertambah, pihaknya belum memastikan apakah nama-nama yang dicatut tersebut sudah dihapus atau belum lantaran hal tersebut kewenangan dari KPU RI.
Namun, hal ini akan diketahui pada saat masa verifikasi perbaikan keanggotaan partai politik pada 15 Oktober lalu.
Seharusnya, kata dia, KPU di daerah bisa melakukan penghapusan secara langsung karena mereka memiliki akses SIPOL tersebut.
Herman juga mengatakan, apabila data yang dicatut tersebut belum terhapus, maka ini akan menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu dengan KPU sebagai terlapor.(MDS)