Masyarakat Kecam Kebijakan Sanksi Pajak di SPBU

Masyarakat Kecam Kebijakan Sanksi Pajak di SPBU
Masyarakat Kecam Kebijakan Sanksi Pajak di SPBU. Foto Istimewa

Bandarlampung – Kebijakan tak populis Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, ‘dikecam’ banyak pihak. Hal itu terjadi, lantaran Pemprov ‘keukeh’ menerapkan merazia pengguna kendaraan bermotor penunggak pajak saat mengisi bensin di SPBU.

Pemprov juga menerapkan sanksi ‘mempermalukan’ para pemilik kendaraan bermotor tersebut, dengan mengumumkan lewat pengeras suara dilingkungan SPBU, sebagaimana isi surat bernomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 kemarin.

Bacaan Lainnya

Salah satu kecaman itu, datang dari Ketua Dewan Penasihat Kadin Lampung, M Alzier Dianis Thabranie. Dia menilai, kebijakan Pemprov Lampung merazia para penunggak pajak kendaraan bermotor saat isi bensin di SPBU ini, jauh dari akal sehat.

“Apalagi sampai mempermalukan masyarakat. Ini kebijakan sudah diluar kewenangannya (Pemprov). Jauh dari nalar akal sehat,” kata Alzier, Senin (06/11/2023).

Menurut Alzier, alasan orang tidak membayar pajak kendaraan itu ada beragam alasan. Jika mereka sampai dipermalukan, kata dia, jelas akan memunculkan persoalan lain di masyarakat.

Baca Juga  KASN Diminta Beri Sanksi, Bila Seleksi 7 Jabatan JPTP Lampung Meyimpang

“Seharusnya, Gubernur Lampung mengevaluasi mengevaluasi konerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Adi Erlansyah. Bila perlu, copot jabatan Kepala Bappeda yang saat ini rangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu,” kata Alzier.

Mungkin, sambung Alzier, karena rangkap jabatan sebagai Pj Bupati Pringsewu inilah yang membuat kinerja Kepala Bappeda Lampung menjadi tidak optimal.

“Seharusnya, saran saya ini disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto kepada Gubernur Arinal. Bukan malah sebaliknya, Sekda memberikan masukan agar mengumumkan kendaraan yang mati pajak di SPBU. Apalagi kalau sampai melarang SPBU melayani kendaraan mati pajak membeli BBM,” ujarnya.

Mulai Diberlakukan

Razia pengguna kendaraan bermotor yang menunggak pajak saat mengisi bensin di SPBU, sedianya akan mulai diterapkan Selasa (7/11/2023) hari ini.

Menanggapi ini, Sales Area Manajer Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko mengaku, mendukung program pemerintah daerah tersebut. “Prinsipnya kita support program pemerintah,” kata Bagus.

Bagus juga mengetahui, bahwa penerapan kebijakan ini hanya akan dilaksanakan di enam SPBU Kota Bandarlampung. Di antaranya, SPBU 24.352.127 Jakan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 Jalan Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, serta SPBU 24.351.126 di Jalan P. Antasari dan SPBU 24.351.34 juga di Jalan P.Antasari.

Baca Juga  Waspadai Flu Burung Jangan Lengah

“Dalam kaitan ini, Pertamina tidak terlibat secara teknis dalam proses razia ini. Soal itu, dilakukan oleh tim pembina samsat,” terangnya.

Diketahui bahwa, dalam surat bernomor 973/4466/VI.03/2023 tersebut, Sekdaprov Lampung menekankan empat pointer penting. Yakni, petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU, kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Kemudian, petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak, serta demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.

Selain Alzier, protes juga disampaikan sejumpal pihak lain. Mirwan Karim, misalnya. Dosen Unila itu menilai, langkah Pemprov Lampung ini terlalu berlebihan. Dia meyakini, suatu ketika -dalam penerapannya- akan memunculkan persoalan baru. Utamanya, kepercayaan publik terhadap Pemprov Lampung.(*)

Pos terkait