Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 15 Maret 2023 - 21:59 WIB

Melawan Saat Ditangkap, 2 Maling Asal Lamtim Ditembak Polisi

Pelaku pencurian diamankan Polres Lampung Timur/Dok.Polres

Pelaku pencurian diamankan Polres Lampung Timur/Dok.Polres

SUKADANA – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes pada Rabu (15/3/2023), mengatakan, kedua tersangka berinisial AH (27) dan WI warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

Rizal menerangkan, kejadian bermula pada Jumat (27/1/2023), sekira pukul 04.00 WIB, di Desa Peniangan, Marga Sekampung.

Para pelaku yang diperkirakan berjumlah 4 orang masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan berhasil menggasak 6 unit telepon genggam dan 1 sepeda motor merek Honda Vario.

Baca Juga  Aparat Bekuk Pelaku dan Penadah Hp Curian di Batanghari

“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur,” jelas dia.

Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/3/2023), sekira pukul 02.30 WIB, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga  45 Ton Pupuk Palsu Diamankan Polisi dari Pabrik Ilegal di Kalianda

“Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil meringkus 2 pelaku dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap AH karena pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas, sedangkan 2 pelaku NB dan BM saat ini berstatus sebagai DPO,” kata dia.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam, untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.(*/MDS)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sidang Suap Unila: Herman HN dan Mardiana Bersaksi

Hukum dan Kriminal

Selewengkan Dana Desa, Kades dan Bendahara Kompak Masuk Bui

Hukum dan Kriminal

Inspektorat Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi DD di Tiyuh Marga Jaya Indah

Hukum dan Kriminal

Pra Peradilan SP3 Polda Lampung Dinilai Rancu

Hukum dan Kriminal

Saksi Kunci itu Bernama Mualimin

Hukum dan Kriminal

Warga Bukit Kemuning Ditemukan Tak Bernyawa dekat SDN 01 Bonglai

Hukum dan Kriminal

Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Pembakaran di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu

Hukum dan Kriminal

KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru di Perkara Penerimaan Maba Unila
Akashi PediaNawasiana