SUKADANA – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes pada Rabu (15/3/2023), mengatakan, kedua tersangka berinisial AH (27) dan WI warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Rizal menerangkan, kejadian bermula pada Jumat (27/1/2023), sekira pukul 04.00 WIB, di Desa Peniangan, Marga Sekampung.
Para pelaku yang diperkirakan berjumlah 4 orang masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan berhasil menggasak 6 unit telepon genggam dan 1 sepeda motor merek Honda Vario.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur,” jelas dia.
Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/3/2023), sekira pukul 02.30 WIB, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil meringkus 2 pelaku dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap AH karena pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas, sedangkan 2 pelaku NB dan BM saat ini berstatus sebagai DPO,” kata dia.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam, untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.(*/MDS)