PANARAGAN – Tiga orang terduga pelaku pencurian di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pada malam tahun baru 2023 akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Polres setempat.
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami mengatakan, terdapat tiga orang terduga pelaku yang diamankan.
Ketiganya yakni, DS (29) dan JS (16) keduanya merupakan warga Tiyuh Menggala Mas dan rekannya yang berinisial SP (27) Warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Kasat menjelaskan, peristiwa bermula sekira jam 22.30 WIB, korban bersama dengan tiga orang rekannya Lisa, Nadia dan salah tersangka yang berinisial (JS ) berteduh di Kantor DPMPTSP Tubaba.
“Lalu ketika sedang berteduh satu orang rekan korban bernama Nadia pergi ke belakang untuk buang air kecil, lalu beberapa saat kemudian terdengar teriakan dari rekan korban Nadia yang sedang buang air kecil tersebut,” jelas dia, Kamis (19/1/2023).
Mendengar teriakan tersebut, sambungnya, korban langsung menghampiri rekannya Nadia, sesampainya di belakang sudah ada dua orang laki-laki yang mengaku sebagai Satpam kantor tersebut dan menuduh korban telah melakukan perbuatan mesum di kantor tersebut.
“Lalu pelaku menanyakan kepada korban urusannya mau panjang atau pendek, mendengar pertanyaan tersebut korban meminta agar urusannya di dibuat pendek, lalu setelah itu pelaku meminta satu unit Handphone (HP) dan satu motor milik korban untuk dibawa oleh pelaku dengan alasan akan melaporkan kejadian tersebut ke RT dan RK setempat,” kata dia.
“Namun, korban menolak permintaan pelaku, lalu salah satu pelaku memukul muka sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan dan pelaku menunjukan sebilah senjata tajam jenis Laduk yang di simpannya di pinggang sebelah kiri,” sambung dia.
Lanjut Kasat, karena korban takut dengan ancaman pelaku lalu korban menyerahkan sepeda motornya dengan Nopol A 6916 QZ warna putih tahun 2014, atas nama Mista beserta 1 unit HP milik korban, namun setelah menunggu selama setengah jam pelaku tidak kunjung kembali lalu korban pergi pulang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5.800.000, lalu korban melapor ke Polres Tubaba,” kata dia.
Masih kata Dailami, melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pada Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, tersangka JS yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukan bersama dengan rekannya tersangka DS dan SP di Kantor DPMPTS.
Untuk kronologi penangkapan, Tim Tekab 308 Polres Tubaba melakukan pengembangan terkait keberadaan tersangka DS dan SP. Dan di dapati tersangka DS berada di kediamannya di Tiyuh Menggala Mas sedangkan tersangka SP berada di kediamannya yang terletak di Tiyuh Panaragan.
Lalu sekira pukul 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Tubaba menangkap dan mengamankan tersangka DS, kemudian sekira pukul 22.15 WIB tersangka SP juga ditangkap dan dibawa ke Polres Tubaba untuk diproses.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para terduga Pelaku yaitu satu buah kotak HP Realme C11, satu buah nomor polisi A 6916 QZ, sebilah senjata tajam jenis golok dengan gagang dan sarung golok warna coklat dengan tali tambang warna biru terikat di sarung golok, satu unit sepeda motor Vixion warna biru dan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam.
“Saat ini ketiga terduga pelaku DS, SP dan JS telah berada di Mapolres dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap para terduga pelaku dapat di jerat pada 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan,” pungkasnya.(*)