Mengenang Kembali Korupsi KONI Lampung: Lagi, Kejati Umbar Janji

DPP PEMATANK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (7/6/23). Aksi itu dilakukan pada saat penanganan perkara korupsi itu mulai redup, nyaris tak terdengar dan terlupakan setelah setahun lebih ditangani tanpa satu orang yang menjadi tersangka.

UNTUK kesekian kali, Kejaksaan Tinggi Lampung lagi-lagi berjanji. Janji yang sama, yakni akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung, tapi itu tak pernah terjadi.

Padahal, penyidikannya sudah hampir rampung. Sudah diujung, bahkan besaran kerugian pun sudah dihitung, meski kemudian uang kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar tersebut telah dikembalikan ramai-ramai oleh pengurus organisasi keolahragaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengembalian kerugian negara seharusnya dapat menjadi mensrea yang kuat untuk menjerat tersangka, namun hal itu tidak serta merta mendorong penyidik Kejati untuk cepat-cepat menetapkan satu, dua atau lebih tersangka yang pastinya sudah diperiksa sebelumnya.

Janji Kejati Lampung akan mengumumkan tersangka kembali mengemuka melalui keterangan pers yang sampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra pada Rabu (7/6/23).

Baca Juga  Jaringan Perdagangan Manusia Terbongkar di Lampung

“Dalam waktu dekat akan diumumkan tersangkanya,” katanya.

Janji Kejati itu disampaikan bersamaan dengan adanya aksi di demonstrasi oleh DPP Pematank di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu (7/6/23).

Kasi Penkum I Made Agus Putra juga mengulang-ulang keterangan sebelumnya, bahwa kasus tersebut tidak akan mandek, sembari menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Terkait kasus ini, kemarin sudah disampaikan langsung oleh Pak Aspidsus langsung, bahwa dalam waktu dekat akan ada progress. Tapi sekarang masih pendalaman, karena ada beberapa hal yang harus kita matangkan terkait dengan orang-orang yang pernah kita panggil dulu,” I Made Agus Putra.

Unjuk Rasa DPP PEMATANK: Mengundang Kasus Lama yang Nyaris Hilang

DPP PEMATANK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (7/6/23).

Aksi itu dilakukan pada saat penanganan perkara korupsi itu mulai redup, nyaris tak terdengar dan terlupakan setelah setahun lebih ditangani tanpa satu orang yang menjadi tersangka.

Baca Juga  Hakikat Mudik, Selamat dan Sehat Kembali ke Rumah, Kadinkes Lampung Anjurkan Begini

Diketahui, DPP Pematank memang sejak awal paling rajin mempelototi perkembangan kasus ini. Kemarin, pada aksi unjuk rasanya, DPP Pematank mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka.

Dalam aksi tersebut Koordinator Lapangan LSM DPP PEMATANK, Suadi Romli mendesak kejati Lampung segera menetapkan tersangka terkait Dana Hibah KONI.

“Kenapa harus seperti ini. Biar ada efek jera terhadap oknum oknum yang dipercayakan untuk memajukan olahraga Lampung, Lembaga Korps Adhyaksa ini mesti transparan dengan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik,” ujarnya kepada Haluan Lampung, Rabu (7/6/23).

“Kami sebagai masyarakat tentunya ingin mengetahui seperti apa hasil dari kinerja mereka soal dana hibah KONI tersebut, Penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing,” lanjutnya. (AL/iwa)

Pos terkait