Mengenang Kembali Korupsi KONI Lampung, Mandek Jalan di Tempat

Mengenang Kembali Korupsi KONI Lampung, Mandek Jalan di Tempat
Mengenang Kembali Korupsi KONI Lampung, Mandek Jalan di Tempat. Foto Istimewa

Bandarlampung – Proses penanganan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Provinsi Lampung yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tak kunjung mendapat progres alias jalan ditempat.

Berdasarkan tanggapan Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, saat ini kasus KONI Lampung masih dalam proses pendalaman, kepastian hukum kasus ini masih mengambang, apakah akan ditetapkan tersangka atau akan ada pemberhentian penyidikan (SP3).

Bacaan Lainnya

“Kita tidak gegabah, yakin masih berjalan, saya jangan disudutkan dengan sesuatu, kami mencoba berdasarkan aturan yang ada, berdasarkan fakta dan data, proses pasti berjalan,” ujar Hutamrin saat ditanya soal kasus KONI pada konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga  Kejati Lampung Usut Dugaan Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Kasus KONI tersebut terkesan jalan di tempat, pasalnya pada tanggal 20 Februari 2023, Aspidsus Kejati Lampung mengungkapkan hal yang sama, Hutamrin menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan sedang meminta pendapat ahli.

“Penyidik masih melakukan pendalaman, kita juga meminta pendapat ahli,” tuturnya.

Diketahui, DPP Pematank menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Aksi itu dilakukan pada saat penanganan perkara korupsi itu mulai redup, nyaris tak terdengar dan terlupakan setelah setahun lebih ditangani tanpa satu orang yang menjadi tersangka.

Baca Juga  Kejati Lampung Boyong 4 Penghargaan di Rakernas Kejaksaan RI

Diketahui, DPP Pematank memang sejak awal paling rajin mempelototi perkembangan kasus ini. Kemarin, pada aksi unjuk rasanya, DPP Pematank mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka.

Dalam aksi tersebut Koordinator Lapangan LSM DPP PEMATANK, Suadi Romli mendesak kejati Lampung segera menetapkan tersangka terkait Dana Hibah KONI.

“Kenapa harus seperti ini. Biar ada efek jera terhadap oknum oknum yang dipercayakan untuk memajukan olahraga Lampung, Lembaga Korps Adhyaksa ini mesti transparan dengan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik,” ujarnya kepada Haluan Lampung, Rabu (7/6/23).

“Kami sebagai masyarakat tentunya ingin mengetahui seperti apa hasil dari kinerja mereka soal dana hibah KONI tersebut, Penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing,” lanjutnya.(Alb/Iwa)

Pos terkait