BANDAR LAMPUNG – Peristiwa persidangan tiga terdakwa menarik perhatian publik sepanjang Rabu (18/01/2023) kemarin.
Dua diantaranya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Satu perkara lainya sidang putusan majelis hakim di PN Tanjungkarang dengan terdakwa Andi Desfiandi dalam perkara suap Rektor Unila.
Tiga persidangan tersebut menyedot emosi terdakwa dan para pengunjung sidang. Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila dan keluarga menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim yang mengganjar dirinya hukuman 16 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Tangisan Andi di ruang sidang membuat seluruh keluarga dan kerabatnya ikut menangis lalu memeluk Andi untuk menguatkannya.
Andi Desfiandi mengaku ikhlas dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Terkait nama-nama lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, Andi Desfiandi menyerahkan seluruhnya kepada KPK.
“Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja,” kata dia.
Menanggapi keputusan tersebut, JPU KPK dan Kuasa Hukum Andi Desfiandi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Drama kesedihan juga menyeruak di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Ada tangisan yang tertahan, hingga mata terpejam dan helaan nafas dalam dan panjang.
Bahkan, ada pula kemarahan dari pengunjung sidang yang kecewa dan tidak dapat menerima tuntutan jaksa.
Putri Candrawathi pada sidang sebelumnya menangis di sepanjang persidangan, kemarin tampil lebih tenang, meski wajahnya tetap tegang.
Ia menggunakan busana serba putih, banyak menunduk dan terlihat memejamkan mata beberapa kali, lalu menghela nafas panjang pas saat jaka membacakan besaran hukuman tuntutannya.
Tak jelas, apakah helaan nafas itu menandai ia puas dengan tuntutan jaksa, atau kecewa. Namun, bagi publik, utamanya pengunjung sidang, tuntutan jaksa 8 tahun penjara terlalu ringan.
Pengunjung sidang kecewa, lalu bikin riuh suasana persidangan. Pengunjung seakan tak mempedulikan peringatan Ketua Majelis Hakim.
Pada saat Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, Putri diteriaki oleh pengunjung yang didominasi pendukung Bharada E.
Sementara Richard Eliezer terlihat susah payah menahan tangis sambil menutup matanya kala JPU membacakan tuntutan hukuman penjara 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Suasana sidang sempat riuh, lantaran para pengunjung berteriak atas tuntutan JPU yang dinilai mengagetkan.
Di tengah keributan, Bharada Richard Eliezer hanya bisa menundukan kepalanya.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer, memang mengagetkan karena lebih berat dibanding tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dengan penjara 8 tahun.(IWA)