Menyoal Sarung Masuk Lingkungan Tahanan

Menyoal Sarung Masuk Lingkungan Tahanan
Gantung diri. Foto ilustrasi

Bandarlampung – Kabar tentang kematian warga binaan di Lapas Kelas IIA Bandarlampung dengan cara menggantungkan diri menggunakan kain sarung yang dililitkan ke leher, Selasa (21/11/2023) sore, sempat membuat heboh masyarakat.

Sebab, keberadaan kain sarung hingga sampai masuk ke dalam tahanan itulah yang jadi pertanyaan besar. Banyak pihak menilai, kain sarung maupun handuk panjang, merupakan barang yang dilarang berada dalam wilayah itu.

Bacaan Lainnya

Diketahui, seorang narapidana kasus narkoba ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Lapas Kelas IIA Bandarlampung, dengan cara menggantungkan diri menggunakan sarung.

Baca Juga  JPU Pertimbangkan Karomani Dipindah ke Lapas Rajabasa

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bandarlampung, Febriansyah membenarkan hal itu. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/11/2023) sore.

“Korban bernama Usman (27), merupakan warga binaan LP Rajabasa dalam kasus narkoba. Korban merupakan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang tertangkap di wilayah Lampung,” paparnya, Rabu (22/11/2023).

Korban ditemukan tak lagi bernyawa di toilet kamar 10 blok A3. Korban pertama kali ditemukan oleh narapidana lain yang hendak buang air.

“Saat mau masuk kamar mandi otulah, saksi menemukan pintu kamar mandi terkunci dari dalam,” terangnya.

Saksi sempat menggedor pintu kamar mandi, namun tidak ada jawaban. Akhirnya, dibantu napi lain pintu kamar mandi didobrak. Saat pintu terbuka, mereka menemukan korban dalam keadaan tergantung dengan leher terlilit kain sarung.

Baca Juga  Marak Isu Penculikan Anak, Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya

Menurut Febriansyah, korban sempat mendapat penanganan dari klinik LP. Namun, nyawanya tak lagi bisa tertolong.

“Jenazah korban sudah dipulangkan kepada pihak keluarganya, di Desa Buak Buter, Kecamatan Karanganyar, Bangkalan, Jawa Timur,” ucapnya.

Depresi

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Bandarlampung, Febriansyah mengungkapkan, korban diduga depresi. Dugaan itu muncul karena korban tidak pernah ditemui pihak keluarga selama tinggal di penjara.

Ia menjelaskan, korban merupakan narapidana narkoba dengan vonis 15 tahun. Saat meninggal, korban sudah menjalani masa tahanan selama 5 tahun.

“Sejak tinggal di lapas ini, dia tidak pernah dijenguk oleh keluarga, jadi psikologinya terganggu,” katanya.(*)

Pos terkait