Merasa Dipecat Sepihak, Anggota Satpol PP Bandar Lampung Mengadu ke Aspri Hotman Paris

BANDAR LAMPUNG – Asisten pribadi (Aspri) Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumanti, kembali menerima aduan soal pemecatan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Aduan tersebut datang dari Devita Riana Sari dan dua rekannya anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Pemecatan ini menimbulkan banyak pertanyaan setelah sebelumnya 10 orang tenaga kebersihan di Kota Bandar Lampung juga ikut dipecat tanpa sebab dan alasan yang jelas.

Namun, diduga pemecatan ini buntut dari aksi demo menuntut gaji mereka yang belum terbayarkan.

Saat dikonfirmasi, Devita Riana Sari, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bandar Lampung nomor 814/97/IV.04/2022 tanggal 1 Agustus 2022, ia dipecat tanpa tahu sebab pastinya.

Baca Juga  Penyuap Rektor Unila Pasrah Dituntut 2 Tahun Penjara

Diduga pemecatan yang bersangkutan melanggar SOP kepegawaian, karena tidak ada surat peringatan sebelumnya dari instansi tempatnya bekerja.

Devi mengatakan, saat itu ia dan dua orang rekannya yang kena pecat, sedang bertugas menjaga acara pawai budaya di Tugu Adipura.

Saat itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melintas di depan ketiganya dan meminta jangan mengobrol.

padahal menurut Devi, dia dan rekannya jaraknya berjauhan dan dalam sikap tegak berdiri.

“Gimana mau ngobrol, kami jaraknya jauh,” ujar Devi didampingi suami, saat berada di Posko Pengaduan Tim Lawyer Kopi Jhony, Selasa (11/10/2022).

Devi juga merasa dipermalukan karena pemecatannya dilontarkan Wali Kota Eva Dwiana di depan khalayak umum saat apel berlangsung.

“Kami dipanggil bertiga ke depan lapangan, dengan lantang Bu Eva mengatakan kami dipecat, dan bilang siapa yang bilang mau diumrohkan, besok surat pemecatannya dibuat,” ungkapnya.

Baca Juga  Puskesmas Kecamatan Braja Selebah Launching Ceremony Pemberian Makanan Tambahan

Selama kurang lebih seminggu, ia dan dua rekannya bekerja dengan was-was. Sampai pada 1 Agustus 2022 keluarlah surat lemecatan dirinya yang ditandatangani langsung oleh Eva Dwiana.

“Ya saya sudah tanyakan ke Kasat Pol PP Pak Nurizki. Dia tidak bisa berbuat apa apa karena alasannya dia baru lima hari jabat Kasat. Dia hanya minta maaf atas apa yang terjadi, tanpa ada pembelaan kepada saya dan rekan lainnya yang juga dipecat,” ungkapnya.

Sementara, Putri Maya Rumanti, tim advokat Kopi Jhony, mengaku akan menindaklanjuti dengan menemui pihak terkait agar ditemukan kejelasan persoalan sebagai dasar pemecatan yang bersangkutan.

“Jika ditemukan ada pelanggaran maka akan kami tindaklanjuti secara hukum sesuai peraturan yang dilanggar Pemkot Bandar Lampung. Kami akan berikan dampingan agar masyarakat mendapatkan hak dan keadilannya,” ujar Putri.(RED/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan