BATANG – Beberapa bulan yang lalu, Kapolda Jateng menutup dan mengintruksikan agar aktifitas galian C yang tak mengantongi izin alias bodong harus berhenti tidak boleh operasi.
“Jika ada yang berani operasi saya sikat, Krimsus langsung turun,” terang Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, saat peresmian Polsubsektor di Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang pada 4 Oktober 2022 lalu.
Namun sepertinya para bos tambang golongan C atau biasa di sebut galian C sepertinya tak takut justru dan mengabaikan perintah Kapolda Jateng.
Dari pantauan pada Senin, 21 November 2022, diketahui salah satu tambang galian C di wilayah Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, dengan santai mengoperasikan alat beratnya untuk penggalian tanah dan diambil batunya.
Diduga galian C tersebut bodong dan tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tak terlihat papan nama usaha baik PT maupun CV disekitar lokasi penambangan.
“Galian c ini milik Riyanto,” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Pada Selasa, 22 November 2022, awak media kembali mendatangi galian C tersebut guna penggalian data yang otentik di lokasi penambangan, tepatnya di warung yang berada area penambangan.
Pemilik warung juga mengatakan bahwa pemilik bos galian C tersebut adalah Riyanto yang diduga oknum anggota TNI.
“Punya Riyanto, kalau gak salah anggota TNI,” terang ibu paruh baya yang enggan di sebut namanya itu, Selasa (22/11/2022).
Ia menambahkan, bila pada waktu siang, Riyanto tidak ada di lokasi. “Beliau biasanya masih di stone crusher yang berada di Kandeman Targung,” tukasnya.
Guna memastikan tim awak media membuntuti dum truck muatan batu hasil pengambilan dari galian c milik Riyanto yang berada di wilayah Kedungsegog tersebut. Ternyata benar, apa yang dikatakan pemilik warung, batu dari galian c itu dikirim ke stone crusher di Kandeman.(RED/TIM)