Mingrum Gumay Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2018

LAMPUNG TENGAH  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Mingrum Gumay mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2018 Tentang, Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di SMK 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Jumat (26/8/2022).

Mingrum Gumay mengatakan, semua leading sektor hingga kini tak berhenti mengimbau untuk mencegah dan menyosialisasikan bahaya menggunakan narkotika. “Ini menjadi permasalahan kita bersama lantaran para pengguna  sebagian besar generasi penerus bangsa”.

Baca Juga  681 Anggota PPS di Way Kanan Resmi Dilantik

“Hasil penelitian Badan Nakotika Nasional, bahwa sekitar ± 5 juta menggunakan narkoba. Jenis narkoba dikonsumsi pecandu di Indonesia adalah sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain. Tingkat pengguna lebih didominasi anak muda. Ini kita perlu gotong royong, mulai dari rumah hingga sekolah untuk berperan aktif  mencegahnya”. Jelasnya.

Lanjut Mingrum, pendapatan negara tergerus secara cuma-cuma hanya memberikan layanan baik fasilitas, bantuan rehabilitasi, dan lainnya bagi para pengguna narkotika. Jika pengguna narkotika ini turun dan penanganan kasus kian sedikit,  alokasi anggaran bisa dimanfaatkan kebutuhan lainnya. Contohnya, membangun infrastruktur pendidikan dan memberikan subsidi berupa beasiswa. Terangnya.

Baca Juga  Riza Patria Pilih Mendukung Prabowo Ketimbang Anies di Pilpres

“Karena itu, meminta para pelajar tak boleh mengenal narkotika dalam kondisi tak stabil, yakni belum dapat melakukan kontrol diri penuh dan memahami akan bahaya jika ikut terlibat dan mengonsumsi narkotika. Kenal saja tak boleh apalagi digunakan. Masa depan kalian akan seketika hilang jika ikut terlibat mengonsumsi Narkotika”. Pungkasnya.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan