Home / Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 00:09 WIB

Minta Pemilu Ditunda, RH: Ada-ada saja, Kok Ada Putusan Seperti itu

Pakar hukum tata negara Refly Harun/NET

Pakar hukum tata negara Refly Harun/NET

BANDARLAMPUNG – Keputusan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat ramai dikomentari oleh masyarakat. Salah satunya oleh pakar tata negara Refly Harun atau biasa disapa Bung RH, yang sambil tertawa keras-keras menyebut keputusan itu sebuah keputusan yang aneh.

“Ada-ada saja. Kok ada putusan seperti itu,” katanya tertawa-tawa.

Terkait keputusan yang ditertawakan oleh Refly Harun tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Zulkifli di PN Jakarta Pusat, Kamis (02/03/23).

Baca Juga  Tunda Pemilu Picu Revolusi

Zulkifli menolak bahwa putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

“Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu. Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” kata Zulkifli.

Zulkifli pun menyebut gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antarpartai politik karena merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

“Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU,” ungkap Zulkifli.

Terlepas dari keterangan Zulkifli itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut melampaui kewenangannya.

Baca Juga  Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Tak Masuk Akal Sehat

“Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa putusan itu melampaui kewenangannya,” kata Doli kepada wartawan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (02/03/23).

Hal tersebut, kata dia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN,” ujarnya.

Menurut dia, secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali.(*/IWA)

Share :

Baca Juga

Politik

Kode dari Jokowi: PAN Dekati Ganjar

Politik

Semarak HUT Golkar Ke-58, Kampanye Pemilu, Janji Politik dan Hadiah Mobil

Politik

Budhi Condrowati Ajak Orang Tua Waspada Penyalahgunaan Narkotika

Politik

Budhi Condrowati: Pemprov Lampung Terkesan Tebang Pilih Dalam Memberikan Bantuan

Politik

Ketua DPRD Migrum Gumay Mengunjungi Tempat Bersejarah Taman Purbakala di Lamtim

Politik

Anggota DPRD Budhi Condrowati Sosperda No 1 Tahun 2016 di Mesuji

Politik

Ketua DPRD Provinsi Dukung Program PKDN Sebagai Bentuk Sinergitas

Politik

Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad Gelar Reses di Lamteng
Akashi PediaNawasiana