Panaragan – Polisi menangkap seorang ayah inisial SP (29) dan Ibu inisial SA (35) warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Keduanya diamankan karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun, pada Selasa (16/1/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulangbawang Barat, pada Minggu (19/11/2023) lalu.
“Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” ujar AKP Dailami, Rabu (17/1/2024).
Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah.
“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi, tepatnya Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” katanya.
AKP Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut.
“Tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.
Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Dailami.
Kepada para tersangka, dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)