Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku adalah orang tua tiri korban berinisial R (41) warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologinya terjadi pertama kali pada 2021 lalu saat korban berinisial Bunga (16), yang masih duduk di kelas 10 SMA mendapatkan perbuatan yang tak senonoh.
Kejadian persetubuhan itu terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban Bunga masih duduk di kelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar korban.
“Sejak itu tersangka sering melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali dilakukan pada Minggu (16/7) sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya,” kata Andre.
Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku pada Selasa (18/7) sekitar pukul 17.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Med)