PESAWARAN – Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil penghitungan suara maupun penetapan calon dalam sengketa hasil Pilkada. Hal ini termasuk gugatan yang diajukan terkait penetapan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati (Cabup) Pesawaran oleh KPU Pesawaran.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, Yusdianto menyebutkan bahwa MK dapat membatalkan sebagian atau keseluruhan keputusan KPU dalam penetapan hasil penghitungan suara jika ditemukan pelanggaran atau ketidakadilan.
“Jika pemohon mampu menguraikan bahwa pencalonan pihak terkait (Aries Sandi, red) mengandung pelanggaran, melanggar hak konstitusi pasangan calon (paslon), atau jika penyelenggara tidak netral, MK dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh dari hulu ke hilir,” ujar Yusdianto melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/24).
Hal serupa disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menegaskan bahwa MK tidak hanya bertindak sebagai “Mahkamah Kalkulator” yang mengurusi perhitungan suara, tetapi juga mengawal keadilan substantif dalam pemilu, termasuk pilkada.
“MK dapat mengkroscek ulang bukan hanya soal selisih suara, tetapi juga persyaratan yang dianggap cacat. Jika ditemukan pelanggaran, MK berwenang membatalkan paslon pemenang,” jelas Enny.
Yusdianto menambahkan bahwa kasus seperti di Kabupaten Boven Digul, Papua Selatan, menjadi contoh bagaimana MK mendiskualifikasi pemenang karena syarat pencalonan yang tidak terpenuhi. Ia juga menyebut bahwa ketidaknetralan KPU dan Bawaslu dalam proses Pilkada dapat menjadi dasar bagi MK untuk menguji ulang keputusan mereka.
“Upaya yang dilakukan paslon Nanda-Anton sudah benar, dari mengajukan sengketa hasil hingga membawa perkara ke MK karena menilai ada cacat konstitusi dalam pencalonan tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, Yusdianto mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk menahan diri dan menyerahkan keputusan kepada MK. Menurutnya, opini yang tidak berdasar hanya akan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kalau ada yang bilang gugatan ini bukan wewenang MK, itu keliru dan menyesatkan. Sebelum berpendapat, apalagi di media, sebaiknya pahami dulu aturan main di MK,” pungkasnya.
(Maung)