PESAWARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregister gugatan pasangan calon Bupati Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius M. Ali, pada Jumat, 03/01/2025, pukul 14.00 WIB. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan.
Kuasa hukum Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti baru yang sifatnya menentukan untuk mendukung gugatan mereka.
“Kami senang gugatan ini diregistrasi. Dalam persidangan nanti, kami akan menghadirkan bukti-bukti yang sebelumnya belum kami sampaikan, yang akan menjadi penguat dalam memenangkan perkara ini,” ujar Handoko.
Ia optimis, dengan materi permohonan yang lengkap dan bukti tambahan, pihaknya memiliki peluang besar untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi dalam proses pencalonan Bupati.
“Bukti baru ini akan menjadi kartu truf kami. Kami berharap MK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran, termasuk syarat pencalonan,” tambahnya.
Tensi politik di Kabupaten Pesawaran kembali memanas, terlebih calon Bupati Aries Sandi Darma Putra hingga kini belum memberikan penjelasan terkait riwayat pendidikannya yang menjadi sorotan. Ketika ditanya awak media, Aries memilih mengalihkan pertanyaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, yang saat ini tengah menghadapi dinamika hukum terkait dugaan korupsi miliaran rupiah.
Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian besar bagi MK dalam menentukan keadilan serta kredibilitas proses Pemilihan Bupati Pesawaran.
(Maung)





