MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

MK menolak gugatan permohonan perpanjangan masa jabatan presiden/NET

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon Herifudin Daulay.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang perkara No.4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini menyatakan permohonan revisi pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga  Kadis BMBK Lampung Pastikan Seluruh Jalan Provinsi di Pesawaran Diperbaiki Tahun Ini

“Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.

Namun terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan hal tersebut yakni hakim Anwar dan Daniel Yusmic P Foekh.

“Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh memiliki pendapat berbeda dissenting opinion,” imbuhnya.

Baca Juga  Sidang Suap Unila: Herman HN dan Mardiana Bersaksi

Pemohon gugatan atas nama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan,” demikian humas MK.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan