Modus Tawarkan Pekerjaan, 2 Warga Kelurahan Pengajaran Ditangkap ,1 DPO

Modus Tawarkan Pekerjaan, 2 Warga Kelurahan Pengajaran Ditangkap ,1 DPO
Modus Tawarkan Pekerjaan, 2 Warga Kelurahan Pengajaran Ditangkap ,1 DPO. Foto Istimewa

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan MH (24) pria yang berprofesi sebagai juru parkir dan MN (21) seorang ibu rumah tangga karna larikan sepeda motor milik warga Tanjung karang pusat.

Keduanya merupakan warga Kelurahan Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung, diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung lantaran telah melarikan sepeda motor milik Vina (18) warga Jalan Chairil Anwar Gang Said 2 No 29 Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 5 September 2023 sekira jam 12.00 Wib di jalan Pulau Buton Gang Sepakat Jaga Baya Way Halim Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan memasang iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook.

Baca Juga  Vonis 1,6 Tahun Terhadap Terdakwa Richard Eliezer Wujud Keberhasilan LPSK

Setelah mendapatkan korban yang tertarik dengan pekerjaan tersebut, kemudian para pelaku mengajak korban bertemu di tempat yang disepakati oleh keduanya.

Setelah bertemu kemudian pelaku, MH (24) mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor korban berboncengan menuju lokasi tempat pekerjaan.

Di tengah perjalanan kemudian MH (24) menurunkan korban dengan alasan menjemput owner tempat korban bekerja, kemudian pelaku melarikan sepeda motor milik korban.

“Pelaku semuanya berjumlah tiga orang, satu orang AL (25) masih DPO, dan mereka mempunyai perannya masing masing,” jelas Dennis.

Dennis menambah bahwa Pelaku AL (DPO) merupakan suami dari MN (21), AL (DPO) berperan memasang iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook dengan banyak akun palsu, kemudian apabila ada korban yang berminat, MN (21) yang bertugas berkomunikasi (penghubung) dengan korbannya untuk menentukan lokasi pertemuan.

Baca Juga  DKP Bungkam Soal Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2022

“Setelah menentukan lokasi untuk bertemu dengan korbannya, AL (DPO) mengantarkan MH (24) untuk bertemu dengan korbannya,” tambah Dennis.

Dengan menggunakan sepeda motor AL (DPO) memantau dan mengikuti MH (24) yang berjalan bersama korban, sampai nantinya MH (24) berhasil melarikan sepeda motor milik korbannya.

“Pelaku MH (24) mengaku sudah 7 kali melakukan aksi ini di wilayah kota Bandar Lampung,” jelas Dennis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual direntang harga3 sd 4 juta rupiah.

“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, dibagi 2 dengan MH (24) dan AL (DPO). Jenis pekerjaan yang ditawarkan bervariasi, karena memang para pelaku menggunakan banyak akun,” ungkap Dennis.

Petugas saat ini masih terus mendalami kasus ini, guna mengungkap adanya korban lain.(*/Zul)

Pos terkait