Monica Monalisa Keberatan Namanya Dicatut, Akan Tempuh Jalur Dewan Pers

Pringsewu — Monica Monalisa menyampaikan keberatan keras terhadap pemberitaan media yang mencatut namanya secara lengkap dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan melanggar etika jurnalistik.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Monica menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita itu diterbitkan.

“Saya merasa nama saya dicemarkan secara sepihak. Pemberitaan itu langsung mencantumkan nama saya tanpa pernah melakukan konfirmasi. Ini sangat merugikan saya secara pribadi,” kata Monica, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan hanyalah berupa share tautan berita dari media online resmi berbadan hukum. Monica mengaku tidak menambahkan narasi atau opini pribadi dalam unggahannya tersebut.

Baca Juga  Lagi, Buaya Terkam Warga Tulang Bawang

“Saya hanya membagikan link berita dari media online resmi, bukan membuat pernyataan sendiri. Apa yang saya lakukan masih dalam koridor hak publik untuk menyebarkan informasi yang bersumber dari media yang sah,” jelasnya.

Monica juga mengkritisi pemberitaan yang menyebutkan pasal pidana oleh pihak kuasa hukum pelapor, meskipun belum ada penyelidikan atau penyidikan resmi oleh pihak kepolisian.

“Penetapan pasal oleh pihak kuasa hukum dan pemberitaan oleh media sebelum adanya proses hukum adalah tindakan yang tidak sesuai. Itu bukan ranah mereka, melainkan wewenang penyidik,” tegasnya.

Atas hal tersebut, Monica berencana melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers. Ia menyebut pemberitaan itu telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak mengedepankan konfirmasi dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Setelah Metro, JMSI Peduli Akan Salurkan Bantuan ke Lamsel dan Pesawaran

“Saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers. Media yang memuat berita itu telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Monica menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pembungkaman terhadap pers, melainkan untuk mendorong profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

“Saya mendukung pers yang kritis dan berani, tapi tetap harus taat pada kaidah jurnalistik. Jangan sampai karena lalai konfirmasi, orang lain jadi korban fitnah atau penghakiman publik,” tutupnya. (/Her)*

Pos terkait