Bandarlampung – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mengklaim telah terjadi dugaan tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Ashari Hermansyah, Ketua Umum MTM, mengungkapkan ini dalam sebuah pernyataan pada Senin (30/09/2023).
Menurut Ashari, hasil survei dan pemantauan yang telah dilakukan oleh timnya menunjukkan banyak ketidaksesuaian dalam proyek ini.
“Termasuk perbedaan dengan gambar kerja, volume yang kurang, dan spesifikasi yang tidak sesuai,” kata dia.
Beberapa proyek yang disebutkan oleh Ashari adalah:
- Rehab gudang prosesing benih UPB Palas di Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai Rp509.000.
- Rehab ruang kantor (LPHP Trimurjo) di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai Rp648.630.
- Rehab ruang penyimpanan benih di UPTD BPSB – Bandarlampung dengan nilai Rp498.868.
- Penyediaan sarana pengairan di UPTD BPSB – Bandarlampung dengan nilai Rp641.901.000.
- Rehab pagar (LPHP Trimurjo) di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai Rp293.545.305.
- Rehab ruang penilaian varietas di UPTD BPSB – Bandarlampung dengan nilai Rp540.000.000.
- Rehab ruang laboratorium benih di UPTD BPSB – Bandarlampung dengan nilai Rp947.000.000.
- Paket dua kegiatan: Rehab ruang isolasi/identifikasi bakteri (LPHP Trimurjo) dan Rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan (LPHP Trimurjo) dengan nilai Rp970.400.000.
- Rehab ruang sertifikasi benih dj UPTD BPSB – Bandarlampung dengan nilai Rp498.868.303.
Ashari juga menyoroti beberapa masalah seperti kurangnya pengawasan dari pihak internal, pengurangan volume pembesian, pengurangan volume selimut beton, dan ketidaksesuaian dengan standar SNI.
“Untuk itu kami mendesak dinas terkait untuk mengoreksi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja, karena hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Ia mengaku, meskipun MTM Lampung telah dua kali mengirimkan surat resmi dan menerima jawaban melalui WhatsApp, Ashari merasa jawaban tersebut tidak relevan dengan temuan lapangan.
Dia bahkan mengancam untuk melaporkan adanya indikasi kolusi dan nepotisme kepada aparat penegak hukum jika permasalahan ini tidak segera diatasi.
Ashari juga mengungkap bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah meminta pemeriksaan terhadap masalah ini.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum ikut dilibatkan jika ada bukti kuat tentang kolusi dan nepotisme,” pungkasnya.(*)