BANDARLAMPUNG – Seorang napi di Lapas Sukadana, Lampung Timur ‘bebas’ menggunakan handphone (HP) di dalam tahanan. HP itu diselundupkan oleh pacar narapidana dan ternyata mudah, cukup ditempel di paha, maka lolos lah itu barang. Lewat HP itulah ia melancarkan aksi tipu-tipu terhadap seorang warga di Sumsel.
Napi tersebut berinisial OY (24). Polda Sumsel telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli beras.
Diketahui, napi dilarang memiliki dan atau menggunakan handphone di dalam tahanan. Praktik ini adalah pelanggaran serius karena sangat dilarang, di mana napi yang terbukti melanggar dapat saja di NK-kan atau paling ringan menjalani isolasi untuk waktu tertentu.
———————————————–
-
memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
-
memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik….”
-
Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari;
-
Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
—-
Dan bagi Lapas sendiri, perkara bahwa ada napi bebas menggunakan handphone dari balik jeruji adalah sebuah tamparan yang patut diusut tuntas.
Lalu, bagaimana handphone itu bisa masuk ke Lapas Sukadana yang katanya super ketat?
Polda Sumsel menjelaskan handphone itu diselundupkan oleh pacar OY dengan cara ditaruh di paha.
Mengutip okezone, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.
“Iya kami mengetahui kasus ini setelah tim dari Polda Sumatera Selatan memberikan informasi tersebut kepada kami. Kemudian atas informasi tersebut, kami melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan memang kami temukan handphone itu,” ujar Farid, Sabtu (15/7/2023).
Farid membenarkan handphone itu dibawa oleh pacar saat melakukan kunjungan atas permintaan OY sendiri.
“Handphone itu diselipkan di bagian paha pacarnya agar lolos dari pemeriksaan petugas,” ucap dia.
Saat disinggung soal perkara yang menjerat OY, Farid tidak memberikan rincian kasusnya. Namun Farid menyampaikan pasal yang dikenakan dalam vonis untuk OY.
“Dia ini ditahan atas kasus Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016,” jelasnya.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sendiri merupakan undang-undang untuk pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Sanksi untuk Pegawai Lapas
Terkait kemungkinan sanksi administratif terhadap pegawai Lapas Sukadana atas peristiwa masuknya handphone ke dalam lapas, Farid belum memberikan keterangannya, meski media ini telah menghubunginya sejak Sabtu (15/7/23) malam.
Sebagai informasi, Polda Sumatera Selatan menetapkan OY (24) seorang napi penghuni lapas di Lampung yang menipu warga Sumsel dengan modus jual beli beras online sebagai tersangka.
OY melakukan penipuan dengan modus menjual beras murah. Akibatnya, korban warga Sumatera Selatan mengalami kerugian hingga Rp85 juta.(IWA)