BANDAR LAMPUNG – Siaran TV analog hari ini mulai dimatikan secara bertahap. Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses analog switch off (ASO) harus pindah menonton siaran TV digital.
Sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Pemerintah menyatakan televisi digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih. Berbeda dengan siaran analog yang gambarnya terkadang ada “semutnya”.
“Kualitas gambaran kalau TV analog ada semutnya, kalau cuaca bagus atau gangguan apa kepyur-kepyur. Kalau TV digital cling, betul-betul gambarnya bersih suaranya jernih dan canggih,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, beberapa waktu lalu.
Efek lain dari program ASO ini, masyarakat bisa menikmati lebih banyak konten. Seperti di Kepulauan Riau yang sebelumnya hanya ada enam saluran TV, akan bisa menikmati lebih dari 20 program siaran.
Sementara itu program ASO, menurut Niken, bisa membuat frekuensi lebih efisien. Pada TV analog, satu frekuensi digunakan untuk satu saluran TV tapi pada TV digital bisa untuk 6-12 saluran.
Kepentingan ekonomi digital, industri 4.0 dan 5G juga jadi alasan ASO. Indonesia juga bakal memiliki keanekaragaman konten dan budaya di daerah bisa lebih berkembang dengan ASO.
TV digital juga dapat digunakan untuk menyiarkan peringatan dini saat terjadi bencana.
Diketahui, pada hari pertama, siaran TV analog dimatikan total di wilayah Jabodetabek. Area lainnya akan menyusul secara bertahap sesuai dengan realisasi distribusi set-top-box ke penduduk miskin.(*/CBC)