Bandarlampung – Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan (TBS), Bandarlampung, berhasil meringkus seorang muncikari berinisial AO (19) dan pengguna jasa, AJ (46).
Keduanya diciduk terkait kasus perdagangan anak di bawah umur untuk layanan seks komersial.
Penangkapan ini berlangsung dalam dua hari berturut-turut, pada 11 dan 12 Januari 2024.
AO, yang merupakan warga Bakung, Telukbetung Barat, ditangkap di kediamannya pada Kamis, 11 Januari.
Sementara AJ, warga Sukaraja, Bumi Waras, ditangkap keesokan harinya di sekitar Bumi Waras, Bandarlampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari ibu korban, A (43), warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Kasus ini terungkap ketika korban AHN (13) menginap di rumah temannya, T, pada Minggu, 10 Desember 2023.
Mengetahui kebutuhan korban akan uang untuk pengobatan ibunya, T menawarkan korban kepada sepupunya, AO.
AO kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban tanpa menjelaskan jenis pekerjaannya.
“Saat ini para pelaku masih dalam proses pendalaman dan kami berupaya untuk segera membawa kasus ini ke tahap persidangan,” tegas dia, Senin (22/1/2024).
Penangkapan ini menyoroti masalah serius terkait eksploitasi anak di bawah umur dan perdagangan manusia, khususnya dalam konteks seks komersial.
Kasus ini juga memicu kekhawatiran akan perlindungan anak dan remaja di wilayah tersebut.(Zul)