KOTAAGUNG – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku ZZ (29) ditangkap di kediamannya yang berada di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, berikut barang bukti 6 plastik klip berisi sabu dengan berat 17,37 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengatakan, pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi yang telah dipantau berhari-hari.
“Pelaku memang salah satu dari target operasi dari tim kami, yang dipantau lebih dari seminggu,” kata AKP Deddy Wahyudi Rabu (18/1/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan.
“Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023 pukul 18.30 WIB, saat tersangka berada di rumahnya,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, tersangka sempat mengelak, bahkan banyak masyarakat yang merupakan keluarganya yang berkumpul di lokasi tersebut.
Namun setelah dilakukan penggeledahan disaksikan keluarganya dan aparat pekon setempat akhirnya ditemukan barang bukti tersebut.
“Pada saat proses penangkapan memang banyak warga yang berkumpul, namun setelah pihak kami melakukan penjelasan akhirnya warga tersebut memahami,” ungkapnya.
Barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu rumah pelaku.
“Barang bukti ditemukan di ruangan tamu, di lubang yang ada di gorden,” kata AKP Deddy Wahyudi.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan.
“Menurut pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo,” imbuhnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang itu.
Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Sementara itu pelaku ZZ mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dirinya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta. ZZ juga mengaku, dari hasil penjualan narkoba itu ia gunakan untuk menafkahi keluarganya.(TON/BAS)