Bandarlampung – 14 terperiksa kasus penganiayaan di BKD Lampung naik ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara, Senin (21/8/2023) ini, yang nantinya polisi segera menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami sudah meminta keterangan semua orang, yang diduga terlibat termasuk saksi tambahan,” jelasnya.
Total ada 14 orang saksi dari dua pemeriksaan yang dimintai keterangan. Pertama, delapan orang disusul kedua sebanyak enam orang.
Setelah ini, polisi akan mencari alat bukti tambahan untuk menentukan jeratan pasal dan motif penganiayaan.
“Soal CCTV di lokasi, memang benar rusak. Kami sedang selidiki rusaknya karena apa,” jelasnya.
Disamping itu kondisi korban penganiayaan, Achmad Farhan, Dennis menyatakan kondisinya telah membaik dan sudah mulai sehat.
Polisi bahkan sudah meminta keterangan dari korban dan hasil visum et repertum dari RSUD Abdul Moeloek, tempat Farhan dirawat.
“Akan dikembangkan siapa saja korban dalam kasus ini dan di mana mereka dirawat,” pungkasnya.(Jul)