Nama Tiga Kepala Daerah Terseret Kasus Suap Unila

Mantan Rektor Unila Prof Karomani (kiri), bersama dengan mantan Ketua Senat Unila M Basri (kanan) dan penyuap atau pihak swasta Andi Desfiandi (tengah) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putih KPK/Tangkapan layar Instagram KPK@official.kpk

BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (maba) Unila akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Andi Desfianti (AD) akan duduk di kursi terdakwa untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rabu (9/11/2022) mendatang.

Pemilik Kampus Darmajaya Lampung itu diduga menyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana terdakwa AD itu menarik untuk disimak lantaran menyeret-nyeret sejumlah nama pejabat. Dua bupati dan satu wakil bupati disebut-sebut masuk dalam daftar barang bukti. Ada juga nama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari yang juga kakak Andi Desfiandi.

Dua bupati itu, yakni Bupati Waykanan, Bupati Lampung Tengah, dan satu Wakil Bupati Tanggamus.

Deretan nama-nama itu, dapat diakses di Daftar Barang Bukti di situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id pada menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dalam detil barang bukti di perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Baca Juga  Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Nama Bupati Waykanan tercatat di dalam barang bukti 1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas “RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG” dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta”

Kemudian, ada 1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati Lampung Tengah”.

Selain itu, ada juga bukti 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022.

Ada kurang lebih 85 barang bukti yang didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkapkasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri tahun 2022

Berawal dari Permohonan Rekom Siti Hajar

Sekdakab Way Kanan Saipul memberikan keterangan tertulis terkait beredarnya informasi tentang dugaan keterlibatan Bupati Way Kanan, Bupati Lamteng dan Wakil Bupati Tanggamus dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Baca Juga  Polisi Buru 2 WNA Pelaku Perampokan Toko Emas di Kedaton

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (05/11/22), Saipul menjelaskan soal adanya rekom Bupati Way Kanan nomor 551/658/IV.02 WK/ 2022 tanggal 20 Juni 2022.

Adanya rekom bupati itu didasari adanya permintaan warga yang meminta bupati membuatkan rekomendasi agar dapat diterima di Fakultas Kedokteran, Universiras Lampung.

“Rekomendasi bupati tersebut disampaikan ke Unila langsung oleh orang tua anak warga tersebut,” jelas Sekdakab.

Pemkab Waykanan telah mengonfirmasi hal itu kepada keluarga Siti Hajar Putri Andrian (calon mahasiswa).

Ternyata, Siti Hajar Putri Andrian tidak jadi kuliah di Fakultas Kedokteran, Unila, melainkan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

Untuk melengkapi keterangannya, Saipul menyertakan bukti-bukti terkait permohonan rekomendasi kepada bupati dan bukti yang bersangkutan diterima di Fakultas Kedokteran Unsri, Palembang.

”Inilah sebenarnya yang terjadi. Dengan keterangan ini diharapkan semua bisa menjadi terang,” pungkas Saipul.(*/IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan