JAKARTA – Publik tentunya sangat menanti-nanti amar tuntutan JPU terhadap Bharada E yang akan dibacakan pada Rabu (18/01/2023) besok.
Sejatinya, pembacaan tuntutan untuk Bharada E dilakukan Rabu (11/01/2023), namun ditunda karena jaksa meminta waktu penundaan selama satu minggu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan tersebut dikarenakan ada terdakwa yang belum diperiksa, yaitu Putri Candrawathi.
Namun, setelah mendengar fakta yuridis oleh JPU pada persidangan pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, kemarin, sepertinya sulit bagi Richard Eliezer alias Bharada E lolos dari hukuman.
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa keterangan Richard Eliezer alias Bharada E yang mengaku menerima perintah menembak Brigadir J lantaran takut dengan Ferdy Sambo, tidaklah cukup untuk membuktikan adanya keterpaksaan.
“Keterangan Richard Eliezer tersebut belum cukup untuk membuktikan penembakan dilakukan secara terpaksa secara psikis,” tutur jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E mengaku takut bernasib sama dengan Brigadir J dan keluarganya menjadi terancam usai permintaan eksekusi tembak mati Brigadir J dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Namun jaksa menilai, Bharada E mengiyakan begitu saja permintaan Ferdy Sambo tanpa adanya ancaman atau aksi kekerasan terhadapnya.
“Bahwa dalam Richard Eliezer tidak tergambar adanya paksaan dalam bentuk kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang berpengaruh sedemikian rupa dari Ferdy Sambo dalam keadaaan tertekan secara psikis. Sehingga langsung mengiyakan perintah Ferdy Sambo,” jelas dia.
Bharada E juga dinilai tidak dalam kondisi mendapat tekanan kuat meski Ferdy Sambo memintanya secara langsung di hadapan Brigadir J untuk melepaskan tembakan.
“Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata, woy kau tembak cepat tembak, tidak termasuk paksaan baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan,” jaksa menandaskan.(DBS/IWA)