Menggala – Karena mobil yang dikemudikannya dirampas paksa 5 orang dengan mengaku dari Leasing BCA Finance, Gustiono (37) Wiraswata warga Desa Bangun Mulyo, Kelurahan Bangun Mulyo, Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, melapor ke Polres) Tulangbawang (Tuba).
Dalam laporan yang diterima Ka.SPKT Aiptu Abdul Muthalib, dengan bukti No Surat LP/B/323/XII/2023/SPKT/POLRES TUBA/POLDA LPG, tertangal 25 Desember 2023, sekira pukul 19.45 WIB, pelapor mengatakan jika mobil yang dikendarainya dirampas paksa 5 orang tak dikenal saat sedang dijalan dan disuruh tanda tangan.
Aksi Perampasan dengan intimidasi kekerasan 5 orang tak dikenal menggunakan mobil Toyota Avanza Hitam tanpa plat nomor tersebut, menghentikan mobil Pick-Up Suzuki New Carry nopol BG 8332 KM warna putih, yang sedang dikemudikan pelapor bersama anak istri.
Dalam laporan yang diterima Ka.SPKT Aiptu Abdul Muthalib, dengan bukti No Surat LP/B/323/XII/2023/SPKT/POLRES TUBA/POLDA LPG, tertangal 25 Desember 2023, sekira pukul 19.45 WIB, pelapor mengatakan jika mobil yang dikendarainya dirampas paksa dan disuruh tanda tangan.
Didampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Perlindungan Korban (YLPK) PERARI yang diketuai Hefi Irawan, SH,MH dan Agus Ari Wijaya, SH, pelapor menceritakan awal mula perampasan yang dialaminya bahwa, ketika Jln.Lintas Timur Kecamatan Menggala Tengah Tulangbawang (Tuba) pada hari Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB, saat pelapor melaju dari arah Mesuji menggunakan mobil Pick-Up Suzuki New Carry nopol BG 8332 KM warna putih memuat belut menuju Lampung Timur.
“Saat mobil yang saya dikendarai melintas pas depan Rumah Makan Oong Menggala, tiba tiba diberhentikan dengan paksa oleh oknum dengan mengendarai mobil Toyota Avanza Hitam tanpa Plat Nomor yang berisikan 5 orang pria tak dikenal dengan mengaku dari Leasing Cabang BCA Finance dan mengatakan jika kendaraan yang dikemudikan pelapor menunggak selama 3 bulan dan mobil akan dibawa ke kantor,” ujar Gustiono.
Karena mobil bukan milik pelapor, melainkan milik Bosnya a/n. Slamet Riyadi, pelapor tidak berkenan melepas mobil tersebut.
“Saya bertahan tidak mau diambil, tapi upaya intimidasi dan banyak orang sedangkan saya sedang bawa anak istri, jadi tidak berdaya,” terangnya.
Dengan upaya paksa hingga disuruh tanda tangan diatas kertas, pelapor terpaksa tanda tangan karena sedang membawa anak istri yang dalam ketakutan.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum dari YLPK PERARI, mengharapkan agar pihak penegak hukum segera mengambil langkah guna menyikapi aksi paksa perampasan tersebut.
“Kami mewakili pelapor berharap para pelaku bisa segera diamankan karena peristiwa seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Hefi Irawan.
Kuasa Hukum ini juga mengatakan, jika perlakuan orang tak dikenal ini bisa saja menimbulkan korban jiwa karena upaya intimidasi dan kekerasan yang terjadi.
“Perampasan seperti ini tidak bisa dibiarkan, sudah sepatutnya diambil tindakan tegas,” ujarnya.(*)