Nomenklatur 4 OPD Pemkot Bandarlampung Berubah  

Nomenklatur 4 OPD Pemkot Bandarlampung Berubah  
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto Istimewa

Bandarlampung – Dengan harapan bisa bekerja maksimal, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana merubah nomenklatur (penamaan bagi sebuah penyebutan) terhadap empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Bandarlampung.

“Harapan Bunda (Eva Dwiana), walaupun bahasanya diganti tetap kerjanya harus maksimal. Mampu menjalankan semua kegiatan,” kata Eva saat melantik pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Pemkot Bandarlampung, Selasa (23/1/2024).

Bacaan Lainnya

Empat OPD yang berubah nomenklatur tersebut, di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga  Walikota Bandarlampung Himbau Masyarakat Jaga Ketertiban Malam Tahun Baru

Kemudian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diganti menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

Lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID) .

Untuk penggantian nama penyebutan ini, Eva mencontohkan BPPRID yang terdapat penambahan kata ‘Riset’ dan ‘Inovasi’, nantinya Pemkot Bandarlampung akan membuat bidang tersendiri, khusus di bidang riset dan inovasi bersangkutan.

Baca Juga  Eva Dwiana Promosikan Sulam Usus Hingga Kain Tapis di Rakernis APEKSI

“Untuk penelitian (riset), kita belum ada. Bagiannya juga belum ada. Mungkin kita akan kerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di Bandarlampung. Jadi, nanti akan ada bagian dan bidangnya tersendiri,” ungkap Eva.

Diharapkan, penambahan bidang roset dam inovasi ini kedepannya instansi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tersebut dapat menangani berbagai kegiatan riset maupun inovasi, agar Kota Bandarlampung menjadi lebih baik lagi.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung, Herliwaty berpendapat bahwa, perubahan nomenklatur ini bagian dari penyesuaian amanat peraturan daerah.(*)

Pos terkait