Sidang gugatan praperadilan ‘skandal’ Dana Hibah KONI Lampung 2019 – 2023 batal digelar PN Tanjungkarang, Rabu (13/3/2024). Meski begitu, Agus Nompitu, Wakil Ketua KONI Lampung dalam kapasitasnya sebagai tersangka, menyebut tiga nama yang paling bertanggung jawab.
Bandarlampung – ‘Nyanyian’ Agus Nompitu (AN), Wakil Ketua KONI Lampung Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha 2019 – 2023 di PN Tanjungkarang, Rabu (13/3/2024), membuat heboh banyak kalangan.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung itu mengatakan, ada tiga nama pengurus teras KONI Lampung periode 2019 – 2023 yang paling bertanggung jawab atas pengeluaran dana di internal KONI.
Mereka pula, kata AN, yang bisa mendapat akses untuk mengelola semua keuangan KONI Lampung. “Seharusnya, tiga pengurus inti KONI Lampung ini ikut bertanggung jawab atas kasus ini (korupsi dana hibah),” kata AN, Rabu (13/3/2024).
Ketiga pengurus yang dimaksudkan AN tersebut, dijelaskannya, masing-masing atas nama Yusuf Barusman (Ketua Umum KONI Lampung), Subeno (Sekretaris Umum ), dan Liliana Ali (Bendahara Umum).
“Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya, hanya sebagai wakil ketua bidang perencanaan,” ucap AN.
AN memastikan, tidak satu rupiah pun uang dugaan korupsi dana hibah mengalir ke kantongnya, dari sangkaan yang dialamatkan kepadanya atas pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500.
“Apalagi, berkait dengan dugaan korupsi jasa catering, laundry, serta penginapan atlet KONI Lampung pada kegiatan PON ke XX Tahun 2020. Kalaupun ada penyimpangan, silahkan tanyakan kepada pihak catering dan penginapan. Dengan siapa mereka berinteraksi, serta siapa yang terlibat. Saya yakin sangat terang dan jelas,” katanya.
AN menyatakan, jika Ketum KONI Lampung Yusuf Barusman sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) siapa saja pejabat yang berwenang dalam penggunaan anggaran pada kegiatan PON ke XX tersebut.
“Pertama, ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK lah yang keluarkan SK pejabat pemeriksa hasil, SK pejabat pengadaan barang dan jasa, serta SK empat panitia pemeriksa hasil pekerjaan. Kalau saya, adalah Wakil Ketua Bidang Perencanaan, tidak ada tupoksi untuk mengelola uang,” jelas dia.
Pernyataan AN ini, sekaligus membantah aliran dana hibah yang masuk kepada dirinya Rp2.233.340.500, sebagaimana dituduhkan pihak penyidik Kejati Lampung selama ini.
AN juga meluruskan perihal penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan), dimana penyidik Kejati Lampung mendapati ketidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.
“Kalau ada penyimpangan pada peruntukan itu, silahkan tanya kepada parapihak yang terlibat,” tandasnya.
Batal Digelar
Gelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Agus Nompitu diunda pelaksanaannya, Rabu (13/3/2024).
Itu terjadi, lantaran tim kuasa hukum penggugat, yakni Agus Nompitu, tidak membawa surat kuasa asli. Di sisi lain, Kejati Lampung selaku pihak tergugat, pun tidak memenuhi panggilan sidang tersebut.
Dikonfirmasi perihal ini, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadha mengatakan, ada beberapa alasan sehingga pihaknya tidak hadir dalam sidang gugatan Agus Nompitu.
Pertama, kata Ricky, Kejati Lampung baru menerima surat panggilan (relas) pada Rabu (13/3) siang. “Relas panggilan sidang dari pengadilan baru kami terima jam 11 (siang) tadi,” kata dia.
Pihak Kejati Lampung, dijelaskannya, tidak bisa hadir tanpa panggilan resmi. Meski pada akhirnya, ucap Ricky, pihaknya telah menerima panggilan resmi tersebut.(Don/*)