SUKADANA – Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur, berhasil meringkus pencuri telepon genggam, yang beraksi di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, pada Senin (17/10/2022), menjelaskan, bahwa inisial tersangka pencurian HP tersebut adalah MY (29) warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban.
“Tersangka diduga melakukan pencurian telepon genggam milik WA di di rumah korban, di Desa Sukaraja Nuban, pada Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu,” ujar Kapolsek.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban yang tidak terkunci. Kemudian mengambil 3 unit handphone, 1 tenk semprot, 1 senapan angin tabung dan uang sebanyak Rp300 ribu.
Dia menambahkan, Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan dirumahnya pada Minggu (16/10/2022).
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Batanghari Nuban,” tutupnya.(*)