Oknum Jaksa Diduga melakukan Penggelapan Motor

Bandar Lampung – Diduga Pegawai Kejaksaan tinggi bandar Lampung Melakukan tindak kriminal Penggelapan Motor, kejadian di jalan kamboja kelurahan enggal, kecamatan enggal, Bandar Lampung

Imam ahmad Reza melaporkan oknum pejabat kejaksaan tinggi Lampung berinisial DJ, yang diduga melakukan Penggelapan Motor.

Dengan Kronologi saat saya main ke kedai untuk bertemu yang bernama agung(saksi) disitu saya bertemu dengan DJ, saat itu sempat meminjam Motor Agung dikarenakan susah membuka gembok motor Lalu DJ meminjam Motor saya, Beralasan Mau memperbaiki ATM, sempat disitu saya tidak ada kecurigaan karna tidak mungkin seorang jaksa di kejaksaan tinggi bandar lampung mau melakukan Penggelapan. (23 maret 2025)

“Saya sempat menunggu beberapa jam kemudian oknum berinisial DJ kok tidak pulang pulang dari Atm mulai ada kecurigaan motor saya di gelapan oleh oknum jaksa tersebut. Lalu coba cari kelokasi tempat DJ bekerja Namun tidak ada sampai larut malam akhirnya saya berinisiatif kerumah DJ dan disitu bertemu dengan keluarga DJ Oknum Jaksa Kejaksaan tinggi untuk mencari jalan keluar supaya motor saya dipulangkan atau diganti dalam kekeluargaan saja dan respon baik dihari pertama pihak keluarga akan bertanggung jawab lalu saya pulang dan hari kedua saya kerumah keluarga DJ menanyakan lagi kapan diganti motor saya dalam perjanjian diatas materai Jawaban pihak keluarga berbeda dengan menjawab DJ dilaporkan Ke pihak berwajib saja dan kami tidak mau bertanggung jawab. diwaktu yang sama korban kedua datang menghampiri rmh DJ untuk menanyakan motor yang di pinjam oleh oknum jaksa dan kejadian yang sama di hari rabu tanggal 19 maret kalau saya siang di pinjam motor nya kalau korban kedua malam nya motor di pinjam oleh oknum jaksa DJ”,

Baca Juga  Bupati Pesawaran Hadiri Peresmian dan Serah Terima Jalan Pantai Mutun dari The Hurun

Dari hari rabu siang sampai sabtu sore tidak ada kepastian motor kembali akhirnya saya melaporkan oknum jaksa DJ ke Mapolresta bandar Lampung dengan Pengaduan penggelapan motor beat nopol BE 3682 UN Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan Harapan saya pihak Kepolisian khusus nya Mapolresta bandarlampung menindak lanjuti pengaduan penggelapan motor yang di lakukan pihak oknum berinisial DJ pegawai kejaksaan tinggi agar bisa ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang ada.ujar nya

Baca Juga  Polres Pesawaran Kawal Ketat Pelepasan Jemaah Haji Kloter JKG 43 Tahun 1446 H / 2025 M

Disisi lain Agung selaku saksi yang ada dilokasi membenarkan oknum jaksa berinisial Dj memang sering ke kedai namun gelagat nya cukup lumayan aneh dan sering timbul rasa kecurigaan saat DJ meminjam motor dan akhir nya kecurigaan saya terbukti Oknum Jaksa berinisial Dj Melakukan penggelapan motor. Pungkasnya (iql)

Pos terkait