Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 28 November 2022 - 22:23 WIB

Oknum Karyawan FIF Cabang Pringsewu Bersikap Arogan, Keluarkan Kalimat Kotor dan Keji

Ilustrasi kantor pembiayaan kredit motor leasing FIF/

Ilustrasi kantor pembiayaan kredit motor leasing FIF/

PRINGSEWU – Oknum karyawan perusahaan Federal International Finance (FIF) cabang Kabupaten Pringsewu dituding arogan ketika melakukan penagihan. Warga yang ditagih merasa resah atas tindakan oknum tersebut.

Menurut keterangan Walsini, warga Pekon Sinar Baru Induk, Kecamatan Sukoharjo, mengaku heran dengan TO, oknum karyawan yang mengaku dari di FIF menggunakan bahasa yang membuat dirinya tersinggung.

“Kalau pun mau nagih yah biasa aja, jangan mengeluarkan kata-kata kotor dan keji yang tidak seharusnya diucapkan,” keluh Walsini, Senin (28/11/2022).

Walsini menjelaskan, bahwa dirinya mengaku heran dengan sikap arogansi dari petugas finance, yang datang ke rumahnya dengan membawa kalimat kotor dan menantang.

Baca Juga  Pj Bupati Mesuji Hingga Anggota DPR RI Tamanuri Diperiksa KPK

“Ya, dia (TO) bilang gak takut sama saudara atau suami. Bahkan dia bilang, begal motor sampai wartawan pun berani dilawannya,” ujar Walsini.

Menurut dia, apapun alasannya, oknum karyawan FIF tidak dibenarkan bertindak seperti itu, apalagi kelakuan oknum TO itu sudah tidak beretika.

“Kejadian ini bisa kami laporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Sementara, Sunarsih, orang tua Walsini, menambahkan, oknum FIF sudah sangat keterlaluan yang mengeluarkan bahasa kotor pada anak perempuan yang masih di bawah umur.

“Apapun alasannya, orang seperti itu sudah membuat kesalahan kepada keluarga saya, dan saya sebagai orang tua tidak terima dengan ucapan dia,” tegas dia.

Baca Juga  Sidang Prapid SP3, Kuasa Hukum Sebut Jawaban Polda Lampung Tak Berdasar

Menurut Sunarsih, angsuran kendaraannya belum lewat tenggat bulan, namun etika bahasa oknum FIF itu sangat arogan kepada pada konsumen.

“Saya akan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) atas tindakan dan ucapan yang diucapkan TO,” tegas dia.

Padahal, sambungnya, dalam KUHP jelas disebutkan, bahwa yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

“Jadi sudah jelas, apabila mau ambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan. Kami berharap pihak kepolisian menyeriusi masalah ini,” ungkap dia.(TIM/AWPI)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

2 Pelaku Pembobol Rumah di Way Kanan Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak

Hukum dan Kriminal

Kabur dengan Kendaraan Curian, DPO Asal Way Kanan Kecelakaan dan Tertangkap

Hukum dan Kriminal

LBH Tolak Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Talangsari Lewat Jalur Non Yudisial

Hukum dan Kriminal

Dianiaya Malah Jadi Tersangka Hingga Lapor Hotman Paris, Begini Penjelasan Polres Tubaba

Hukum dan Kriminal

Ponpes Daarul Hikmah Disatroni Maling 3 Unit Motor Santri Raib

Hukum dan Kriminal

Anggota TNI Laporkan Oknum Polisi atas Dugaan Perselingkuhan

Hukum dan Kriminal

LSM Gepak Soroti Sengkarut Kasus KONI Lampung

Hukum dan Kriminal

Sekolah Bogor Raya Isolasi Hingga Keluarkan Murid Tanpa Keterangan, Aspri Hotman Paris Lapor Wali Kota
Akashi PediaNawasiana