WAY KANAN – Oknum pejabat Disdik Waykanan dilaporkan atas dugaan tindak korupsi oleh sejumlah LSM (Koalisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi) ke Kejati Lampung.
Laporannya sudah didaftarkan ke Pos Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung pada Senin (24/10/2022).
Koalisi itu berasal dari unsur LSM MAJAS, LSM LIPR , LSM PRL, Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Lampung serta Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.
Pelaporan itu dibenarkan juru bicara KMLMK, Junaidi Adam.
“Iya benar, kita sudah menyampaikan pengaduan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Satuan Pendidikan Kabupaten Waykanan ke Kejati Lampung,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaporan sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mengawal dan mencegah anggaran bantuan pendidikan tidak bocor dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita berharap pihak Kejati Lampung dapat segera menindaklajuti dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Dalam laporannya, KMLMK menyoroti sejumlah persoalan, yakni: pembuatan ARKAS sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan pada 2021 dan DAK 2022.(RED)