Oknum Satpam di Way Kanan Terlibat Pencurian Sawit 

Oknum Satpam di Way Kanan Terlibat Pencurian Sawit 
Oknum Satpam di Way Kanan Terlibat Pencurian Sawit. Foto Istimewa

Waykanan – Turut serta membantu pencurian buah sawit, AY (41) warga Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, dibekuk polisi. 

Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto, menerangkan modus pelaku AY diduga menyuruh melakukan pencurian dengan cara menelepon rekannya untuk mengambil buah sawit di areal kebun sawit di tempat pelaku bekerja sebagai sekuriti di perusahaan swasta tersebut.

Bacaan Lainnya

Kejadian pada Selasa (25/7) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, Tata mendapatkan informasi dari saksi yang sedang melaksanakan patroli bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di areal kebun sawit.

Baca Juga  Dua Pengendara Motor Terjatuh Ditabrak Mobil di Langkapura Nyaris Bonyok Dikeplak Massa, Lho Kok Bisa!

Saksi yang merupakan anggota satpam sedang melaksanakan patroli menggunakan mobil di areal Perusahaan Swasta tersebut.

“Kemudian berhenti dan mendapati alat yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit berupa dodos, egrek, tojok, karung warna putih,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut saksi juga menemukan tumpukan buah sawit berikut 4 (empat) unit sepeda motor namun saksi tidak menemukan diduga pelaku di sekitar TKP. 

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan swasta mengalami kerugian berupa buah kelapa sawit dengan berat 2.020 Kg.

“Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya. 

Penangkapan pelaku lanjut Septri Hariyanto pada Jumat (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Negeri Besar melakukan pemanggilan terhadap saksi AY kemudian setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga  Polisi Intensif Amankan Gudang KPU Way Kanan

Hasilnya diduga kuat yang bersangkutan adanya keterlibatan dalam membantu melakukan kejahatan dan penyidik mengalihkan status dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan pada tanggal 10 November 2023.

Selanjutnya yang bersangkutan berikut barang bukti berupa 2 (dua) unit hp berbagai merek dan sim card telkomsel diamankan di Mako Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya.(Med)

Pos terkait