Pamer Alat Kelamin, Oknum Hakim PT Tanjung Karang Dipolisikan 

Pamer Alat Kelamin, Oknum Hakim PT Tanjung Karang Dipolisikan 
Pamer Alat Kelamin, Oknum Hakim PT Tanjung Karang Dipolisikan. Foto Ilustrasi

Permasalahannya terjadi sudah cukup lama. Yakni, pada 11 Oktober 2023 lalu. Namun, laporan dibuat pada 20 Januari 2024 kemarin. Memasuki, Rabu (24/1/2024), perkara ini pun mulai ramai dibicarakan publik. Mendadak viral?

Bandarlampung – Banyak pihak menyayangkan perilaku seorang oknum hakim di Lampung berinisial SE (65), yang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap asistennya, SF (23).

Bacaan Lainnya

Melalui laporan yang teregistrasi dalam Nomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tersebut, disebutkan oknum hakum SE bertugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

SE dilaporkan atas dugaan mengucapkan kalimat merujuk kepada seksualitas SF. Selain itu, terlapor juga menunjukkan alat kelaminnya kepada asistennya itu. 

Baca Juga  Skandal Perselingkuhan: Honorer dan PNS Staf Kecamatan Pardasuka Mangkir dari Panggilan 

Disebutkan pula, bahwa peristiwa itu terjadi di rumah oknum hakim bersangkutan di Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, pada Oktober 2023, sekitar pukul 11.30 Wib. 

Diduga, sejak peristiwa ini terjadi, SF memutuskan berhenti menjadi asisten oknum hakim itu, pada akhir 2023. 

Dikabarkan, korban SF sempat mengalami trauma, hingga pihak keluarganya mendukung agar SF melaporkan peristiwa ini ke polisi, pada 20 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra menyatakan bahwa, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.  

“Sedang dalam penyidikan,” kata Kompol Dennis, Selasa (23/1/2024).

Kasus ini, dijelaskannya, ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung. 

Hingga Rabu (24/1/2024), aparat kepolisian masih berupaya mengklarifikasi dugaan yang dilaporkan korban tersebut. 

“Kami juga memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui saat dugaan pelecehan itu terjadi. Pelapor juga sudah diperiksa,” jelas Kasat.

Baca Juga  Penyuap Rektor Unila Pasrah Dituntut 2 Tahun Penjara

Dimintai tanggapannya, mantan Aktivis 98 Johan Alamsyah berpendapat agar kasus hukum ini tidak sampai berhenti di tengah jalan. 

“Kepolisian, sebagai aparat penegak hukum, kami minta mengusut tuntas kasus ini karena  menyangkut etika seorang hakim tinggi,” kata Johan.

Menurut dia, pada prinsipnya Hakim itu adalah Wakil Tuhan di muka bumi ini. 

“Jika perilakunya tidak benar, berarti rusaklah bumi di mata hakim. Apabila dia menyimpang, maka akan terbuka sendiri,” ujarnya, Rabu (24/1/2024).

Johan yakin, Kepolisian akan bertindak profesional dan kredibel. 

“Ini ujian bagi Kapolresta Bandarlampung. Kenapa demikian, karena kasus ini menarik dan harus diungkap. Jarang terjadi seorang asisten pribadi merangkap supir itu seorang perempuan,” ungkapnya.

Johan menyatakan, akan meneruskan (melaporkan) kasus ini ke Mahkamah Agung, karena dia meninilai persoalannya menyangkut wibawa aparat penegakan hukum.(Alb)

Pos terkait