Panitia Pilrek Tak Masalahkan Status Saksi Perkara Suap Unila

Prof Asep Sukohar saat mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Unila/Dok.Unila

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Panitia Pilrek Unila dan juga Dosen Fakultas Ekonomi, Ida Budiarti menjelaskan, bahwa dalam pemilihan Rektor Unila terbagi menjadi 4 tahapan yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan dan penetapan.

Ida menjelaskan, saat ini baru tahap penjaringan bakal calon Rektor Unila. Salah satu syarat pendaftaran adalah harus menyerahkan visi misi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lampung Barat Terima Penghargaan Adipura 2022

Setelah itu akan dilakukan tahap penyaringan setelah di verifikasi oleh senat untuk ditetapkan bakal calon Rektor pada tahap penjaringan pada 06 Desember 2022, dan diumumkan menjadi calon Rektor pada 07 Desember 2022.

Baca Juga  Dua Saksi Saling Bantah Soal Sumbangan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Ida Budiarti menegaskan calon peserta pendaftaran harus berstatus sebagai PNS.

“Syarat inti nya adalah Dosen ASN aktif,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Terkait Asep Sukohar yang saat ini masih menjadi saksi kasus suap Unila, ia mengatakan bahwa status saksi tidak menghalangi seseorang untuk mengikuti Pilrek Unila.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan