Pringsewu – Ada sejumlah masalah dalam proses seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Pringsewu, DPRD menyatakan ‘segera’ membentuk panitia khusus (Pansus).
Sayangnya, ke-panitia-an dewan yang akan dibentuk tersebut, seperti ‘gertak sambal’. Belum dimakan, tapi sudah terasa pedas.
Setidaknya, rencana pembentukan pansus itu sempat dikemukakan Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Maulana Lahudin.
Yakni, pada acara konferensi pers usai unsur ketua dewan memanggil Komisi I DPRD sehabis ketua komisi dan anggotanya melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait, bebera waktu lalu.
Maulana Lahudin ketika itu menyatakan, DPRD Pringsewu telah mengeluarkan pernyataan (resmi), bahwa mereka akan membentuk pansus.
“Hal ini menunjukkan, bahwa pemerintah daerah menyadari pentingnya memastikan proses seleksi yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat,” kata Maulana Lahudin.
Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda ‘ketuk palu’ pembentukan pansus dimaksud. Hingga Rabu (08/11/2023), Wakil Ketua DPRD Pringsewu belum bisa dikonfirasi ulang menyikapi rencana ini.
Diketahui bahwa, dalam rapat pembahasan yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Pringsewu bersama Dinas BKPSDM Pringsewu, para tenaga honorer dari pendidikan dan kesehatan, awal November 2023 kemarin, berjalan alot hingga menemui jalan buntu.
Hingganya, Ketua Komisi 1 DPRD Suryo Cahyo pun tidak berhasil menjembatani persoalan rekrutmen PPPK ini.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Pringswu, Eko Sumarmi sempat menjelaskan bahwa, dalam petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK, disebutkan bahwa ‘panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam kesalahan, bukan berasal dari pelamar’.
Menyikapi ini, Komisi 1 DPRD berpendapat, alasan juknis bukan berarti tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh oleh BKPSDM Pringswu untuk menghindari munculnya dugaan KKN maupun nepotisme selama proses seleksi dilaksanakan. “Kami akan segera mengambil sikap,” tandas Suryo Cahyo.
Dewan juga mempermasalahkan, sebanyak 46 pelamar yang diterima sanggahannya oleh panitia seleksi. “Kemarin, lulus berkas, yang salah berkas, dan yang salah upload, tapi mereka lulus seleksi. Kemudian, kemarin yang menyanggah dan mereka lulus,” katanya.
Belakangan diketahui, para pelamar yang melayangkan sanggahan tersebut dipanggil satu per satu oleh BKD. Salah seorang pelamar PPPK menyakakan, jika di BKD itu, mereka disodori surat yang berisikan jika mereka tidak mengikuti tes. “Suratnya harus ditanda tangani,” kata salah seorang pelamar tersebut.
“Intinya, kami menyatakan tidak ikut tes dan tidak diterima. Nah, dari isi surat yang seperti itulah, teman-teman yang dipanggil tidak ada yang mau tanda tangan. Kami tetap minta kepada BKD untuk bisa ikut tes,” tegasnya.
Bahkan, ada salah seorang pelamar yang menyatakan jika dirinya salah upload, tapi bisa diterima “Kok dari BKD saya seleksinya diterima. Kenapa teman- teman saya yang melayangkan sanggahan tidak diterima. Jadi, kami yang udah lulus tidak harus ikut tes seperti itu. Kami sepakat tadi, bahwa kami tetap kompak harus ikut tes,” ungkap peserta lainnya.
Mendengar pernyataan para peserta seleksi ini, Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu Suryo Cahyo menyatakan rasa prihatinnya. Sebab, mereka yang melamar tersebut adalah tenaga honorer dari berbagai instansi yang notabene sudah bekerja rentang waktu 5 sampai dengan 21 tahun.
Diketahui bahwa, rekrutmen PPPK tahun 2023 ini, adalah untuk katagori khusus dan umum. Sebanyak 80 persen lowongan yang tersedia, diperuntukkan bagi tenaga honorer tersebut, disamping pula guru dan tenaga kesehatan.
Komisi 1 DPRD minta persoalan ini segera dievaluasi oleh BPK Pringsewu. Jika tidak terselesaikan, kata Suryo, maka Komisi 1 akan ninta ijin kepada Ketua DPRD untuk membentuk panitia khusus.
Hingga berita ini dirilis, Rabu (08/11/2023), belum diperoleh konfirmasi langsung perihal ‘sengkarut’ seleksi PPPK ini dari Kepala BKD Kabupaten Pringsewu.(Tim)