KOTAAGUNG – Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, kembali mengamankan satu pelaku yang sebelumnya buron berinisial RD warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).
Sebelumnya, rekan pelaku RY warga Kecamatan BNS, yang juga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pencabulan di Jalan Pesawahan Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, telah diamankan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan RD, menyebut, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD, sehingga RD diserahkan oleh keluarganya.
“Setelah diamankannya RD, terungkap bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor sekaligus melakukan pencabulan terhadap korban adalah RY (tersangka yang terlebih dahulu ditangkap),” jelas dia, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, tindak pidana curas yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan, Pekon Tugurejo, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Kejadian bermula sepulangnya korban Detik Kalimah dari pekerjaanya mengendarai sepeda motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.
Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya, namun terjatuh sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.
Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan merudapaksa dengan mencium bibir dan meremas dada korban, menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.
Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosa korban, namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet lecet dijari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus.(TON/BAS)