Metro – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro Farida dikabarkan akan segera diberhentikan dari jabatannya.
Langkah ini diambil menyusul penyerahan berkas tahap kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan Farida kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menyatakan bahwa jabatan yang ditinggalkan Farida akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Untuk mengisi kekosongan pada jabatan ini, Asisten II yang bertanggung jawab atas instansi PKP akan menjabat sebagai Plt Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro,” ujar Bangkit, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut, Bangkit menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Farida saat ini telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Metro.
“Langkah pertama yang akan kami ambil adalah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang pemberhentian jabatannya, diikuti dengan penyesuaian pembayaran gajinya yang akan ditetapkan sebesar 50% selama menunggu proses hukum,” tambah Bangkit.
Ditanya tentang pendampingan hukum, Bangkit menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Metro tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Farida.
“Pendampingan hukum sudah diambil alih oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh keluarga tersangka. Mereka telah mendampingi Farida sejak awal kasus ini ditangani oleh kepolisian,” pungkas Bangkit.(*)