PB HMI Siap Advokasi Kasus Dugaan Pemaksaan Foto Syur Finalis Miss Universe Indonesia

PB HMI Siap Advokasi Kasus Dugaan Pemaksaan Foto Syur Finalis Miss Universe Indonesia
Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansah SH. Foto Istimewa

Bandarlampung – Buntut dugaan pemaksaan foto telanjang oleh penyelenggara Miss Universe 2023 di Indonesia, para finalis Miss Universe akhirnya resmi melaporkan pihak penyelenggara dan panitia.

Yakni, PT Capella Swastika atas dugaan pelecehan seksual ke Mapolda Metro Jaya dengan no laporan LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Senin (7/8/2023).

Mengutip beberapa pemberitaan di media sosial, para finalis melewati proses body checking dengan dalih untuk melihat bagian tubuh yang kurang sempurna.

Mereka awalnya tidak mengizinkan lalu mereka mengiyakan karena mengira bagian body checking dan foto telanjang tersebut merupakan aturan resmi penyelenggaraan didunia Miss Universe.

Baca Juga  Disebut Terima Rp150 Juta, Mantan Wali Kota Herman HN Diperiksa KPK

Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansah SH sangat menyayangkan kasus yang terjadi dalam gelaran Miss Universe di Indonesia. Yefri mengatakan bahwa Indonesia sangat concern dengan isu-isu keperempuanan.

“Di era yang semakin memperkuat peran dan emansipasi wanita, sangat disayangkan gelaran yang berskala internasional ini tercoreng oleh pihak yang tidak profesional dengan cara merendahkan harkat serta martabat perempuan Indonesia,” kata Yefri, Rabu (9/8/2023).

Yefri menambahkan bahwa PB HMI akan terus memantau dan mengadvokasi kasus ini sampai terdapat pihak yang bertanggungjawab sehingga menimbulkan efek jera terhadap kasus ini. Selain itu, Yefri juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga  Modus Tawarkan Pekerjaan, 2 Warga Kelurahan Pengajaran Ditangkap ,1 DPO

“Kami akan mengadvokasi kasus ini, berkoordinasi dengan stakeholder yakni Mabes Polri, Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkas Yefri.

PT. Capella Swastika disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal 14 juncto pasal 15 UU TPKS.(*)

Pos terkait