Pejabat Dishub Tubaba Terjerat Kasus Narkoba 

Pejabat Dishub Tubaba Terjerat Kasus Narkoba 
Kombes Erlin Tangjaya, Dirnarkoba Polda Lampung. Foto Istimewa

Panaragan – Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menjadi sorotan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut diduga telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Bacaan Lainnya

Informasi ini diungkap oleh seorang narasumber yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya. 

“Ada oknum ASN Dishub Tubaba itu diduga ditangkap Polda Lampung karena terlibat narkoba hari Sabtu, 20 Januari 2024 kemarin,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).

Oknum ASN yang terlibat dalam kasus ini berinisial FZ. 

Baca Juga  Tiga Kepala Daerah Diminta jadi Saksi Kasus Suap Unila

FZ diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dishub Kabupaten Tubaba.

Ketika dikonfirmasi, Sunardi, Sekretaris Dishub Tubaba, mengaku belum mengetahui informasi mengenai penangkapan tersebut. 

“Saya belum dapat kabar kalau mengenai informasi itu,” ujar Sunardi. 

Namun, ia menyebutkan bahwa FZ memang tidak terlihat aktif di kantor sejak Senin, 21 Januari 2024. 

“Memang dari hari Senin dia sudah gak kelihatan ngantor lagi bang,” tambah Sunardi.

Rehabilitasi

Dalam pengembangan kasus terkait penangkapan oknum Kasi Dishub Tubaba berinisial FZ, terdapat perkembangan baru. 

FZ, yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung pada Sabtu (20/1/2024), saat ini diketahui sedang menjalani proses rehabilitasi.

Kombes Erlin Tangjaya, Dirnarkoba Polda Lampung, membenarkan hal tersebut pada Rabu (24/1/2024). 

Baca Juga  Narkoba Senilai Rp278 Miliar Dimusnahkan, Polda Lampung : 14 Juta Orang Terselamatkan

Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai keterlibatan FZ dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di lokasi. 

“Ada oknum tersebut lalu kita bawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Dirnarkoba.

“Pada saat dilakukan tes urine, hasilnya positif. Oknum tersebut mengajukan untuk menjalani rehabilitasi,” tambahnya.

Keputusan ini diambil setelah hasil tes menunjukkan bukti penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini membuka wawasan baru tentang pentingnya penanganan kasus narkoba, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga dari aspek rehabilitasi bagi pelaku yang terlibat. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.(Esn)

Pos terkait